alfa singasari: PENDIDIKAN
Showing posts with label PENDIDIKAN. Show all posts
Showing posts with label PENDIDIKAN. Show all posts

Bunyi pasal 1 ayat 1, 2 dan 3 UUD 1945 Lengkap Penjelasannya

Bunyi pasal 1 ayat 1, 2 dan 3 UUD 1945 Lengkap Penjelasannya- Negara Indonesia merupakan negara kesatuan dan berbentuk republik serta negara indonesia adalah negara hukum, sedangkan kedaulatan sepenuhnya berada ditangan rakyat yang dilaksanakan berdasarkan Undang - undang merupakan isi dari bunyi pasal 1 ( 1, 2, 3) UUD 1945. Pasal 1 ini masuk dalam bab I UUD 1945 tentang bentuk dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bunyi pasal 1 ayat 1 sampai dengan 3 UUD 1945

Pasal yang memberi penjelasan kepada tiap warga negara mengenai bentuk negara serta tentang kedaulatan negara dan juga pelaksana kedaulatan yang berada sepenuhnya ditangan rakyat ini memiliki bunyi lengkap sebagai berikut. Sebelem kepenjelasan terlebih dahulu lihat gambar yang berisi bunyi pasal 1 ( 1 sampai dengan 3 ) UUD 1945 berikut ini.

Isi atau Bunyi pasal 1 ( 1 sampai dengan 3 )UUD 1945

Bunyi pasal 1 ayat 1, 2 dan 3 UUD 1945 Lengkap Penjelasannya
 bunyi pasal 1 ( 1, 2, 3 ) UUD 1945
Walaupun hanya dalam bentuk gambar namun bunyi dari pasal 1 ( 1 sampai dengan 3 ) UUD 1945 tersebut adalah sesuai dengan bunyi pada naskah aslinya.

Penjelasan bunyi pasal 1 ayat 1 sampai dengan 3 UUD 1945

Sebenarnya pasal 1 ( 1 sampai dengan 3 ) ini sudah cukup jelas sesuai dengan isinya,tidak memerlukan penjelasan lebih dalam lagi, namun untuk menambah pengetahuan dan lebih meyakinkan lagi bisa simak penjelasan dibawah ini.

Penjelasan bunyi pasal 1 ayat 1 UUD 1945

Berdasarkan bunyi pasal 1 ( 1 ) UUD 1945 memiliki penjelasan bahwa Negara kesatuan Indonesia  merupakan negara berdaulat. Pemerintah pusat merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dari satuan-satuan subnasional yang  hanya menyelenggarakan pemerintahan berdasarkan pilihan dan pertimbangan pemerintah pusat untuk didelegasikan. Walaupun kekuasaan politik pada sebuah negara kesatuan dapat didelegasikan melalui proses devolusi dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah berdasarkan perundang-undangan yang disahkan oleh parlemen, namun pemerintah pusat masih yang paling berkuasa. Pemerintah pusat bisa membatalkan peraturan-peraturan daerah serta bisa membatasi kekuasaan pemerintah daerah.Sebagai contoh negara kesatuan yang ada didunia yaitu Skotlandia, Britania Raya,  dan Wales, serta Irlandia Utara.
Bentuk negara republik dipimpin atau dikepalai oleh seorang presiden. Istilah ini besumber dari bahasa Latin res publica (urusan awam), yang bisa diartikan sebagai kerajaan yang dimilik serta dikawal oleh rakyat. 

Penjelasan bunyi pasal 1 ayat 2 UUD 1945

Pada Amandemen III yang telah disahkanoleh MPR pada tanggal 10 November 2001,  bunyi pasal 1 ( 2 ) UUD 1945 mengalami perubahan menjadi Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar.
kemudian apa makna sebenarnya dari kedaulatan dilaksanakan menurut undang-undang dasar? Maksudnya adalah Kedaulatan rakyat dijalankan berdasarkan circle system konsitusi, tak lagi dijabat oleh sebuah lembaga saja yang dikenal dengan sebutan MPR. Dengan bahasa lain, pelaksanaan kedaulatan rakyat terbagi-bagi dalam berbagai institusi serta peraturan-peraturan konstitusi yang terdapat serta ditentukan di dalam UUD 1945. Dengan begitu, setelah amandemen dilakukan kedaulatan rakyat selain dijalankan oleh Majelais Permusyawaratan Rakyat, juga dijalankan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden, Dewan Perwakilan Daerah, oleh Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, dan seterusnya. Cakupannya menjadi sangat luas oleh karena itu bisa mengalami pembiasan sehingga kedaulatan tak lagi ada di tangan rakyat namun berpindah ke institusi-institusi rezim.

Penjelasan pasal 1 ayat 3 UUD 1945

Berdasarkan bunyi pasal 1 ( 3 ) UUD 1945, arti dari negara yang berdasarkan hukum adalah negara yang penyelenggaraan roda pemerintahannya didasarkan atas hukum. Dengan begitu didalam negara hukum, kekuasaan negara berdasarkan atas hukum. Bukan sebuah kekuasaan semu serta pemerintahan negara yang didasarkan pada konstitusi yang memiliki paham konstitusionalisme.Tanpa hal itu, semua akan  sulit disebut sebagai negara hukum. Supremasi hukum harus menjangkau 3 ide dasar hukum, yaitu kemanfaatan, keadilan, serta kepastian.

Semoga bunyi dan penjelasan singkat dari pasal 1 ayat 1, 2 dan 3 UUD 1945 ini bisa memberikan gambaran tentang pemahaman yang terkandung didalam nya.
Artikel terkait :

  1. Bunyi Pasal 10 UUD 1945
  2. Bunyi Pasal 11 Ayat 1, 2, 3 UUD 1945 dan Penjelasannya
  3. Bunyi Pasal 2 Ayat 1, 2, 3 UUD 1945 dan Penjelasannya - New!
  4. Bunyi Pasal 26 Ayat 1-2-3 UUD 1945 Lengkap Pejelasannya - New!
  5. Bunyi Pasal 27 Ayat 1 2 3 UUD 1945 Lengkap Penjelasannya - New!
  6. Bunyi Pasal 29 ayat 1 serta 2 UUD 1945 Lengkap Penjelasannya - New!
  7. Bunyi Pasal 30 Ayat 1, 2, 3, 4 dan 5 UUD 1945 New!
  8. Bunyi Pasal 31 ayat 1, 2, 3, 4 ,5 UUD 1945 - New!

Bunyi Pasal 27 Ayat 1 2 3 UUD 1945 Lengkap Penjelasannya

Bunyi Pasal 27 Ayat 1 2 3 UUD 1945 Lengkap Penjelasannya- Didalam UUD negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 khususnya pada bunyi pasal 27 baik pada ayat 1 dan 2 serta 3 memuat aturan tentang persamaan kedudukan setiap warga negara Indonesia dihadapan hukum serta pemerintahan dan diwajibkan untuk menjunjung hukum tanpa ada pengecualian. Selain memuat tentang hukum dan pemerintahan juga terdapat aturan yang menyatakan bahwa tiap warga negara Indonesia memiliki hak atas pekerjaan serta kelayakan hidup.

Bunyi pasal 27 ayat 1 sampai dengan 3

Dalam dunia pendidikan bunyi pasal 27 ini selalu masuk dalam kurikulum untuk dipelajari siswa disekolah, sebab bunyi pasal 27 ( 1, 2, dan 3 ) berhubungan dengan materi pelajaran baik mengenai bela negara, kedudukan warga negara dan kewajiban mematuhi norma hukum yang berlaku yang merupakan materi yang harus dipelajari ketika sekolah. Secara lengkap bunyi pasal 27 ayat 1 sampai dengan 3 dapat dilihat pada gambar berikut ini.

Gambar bunyi pasal 27 ayat 1 sampai dengan 3 UUD 1945

Didalam gambar berikut ini berisi tentang bunyi pasal 27 (1), Pasal 27 ( 2 ) dan Pasal 27 ( 3 ) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Bunyi Pasal 27 Ayat 1 2 3 UUD 1945 Lengkap Penjelasannya
bunyi pasal 27  (1, 2 ,3) UUD 1945
Setelah melihat gambar tersebut tentunya anda sudah dapat mengetahui dan membaca bagaimana isi dari bunyi pasal 27 ( 1,2,3 ) UUD 1945.

Penjelasan Bunyi pasal 27 ayat 1 sampai dengan 3 UUD 1945

Untuk penjelasan dari pasal 27 ( ayat 1 sampai dengan 3) UUD 1945, sebenarnya banyak sekali referensi yang bisa dibaca, baik melalui sebuah blog maupun buku - buku tentang Undang - Undang dasar Negara dan penjelasannya. dari referensi yang dibaca hampir semuanya mirip dan sama seperti penjelasan berikut ini.

Penjelasan dari isi bunyi pasal 27 ayat 1 UUD 1945

Pada bunyi pasal 27 ( 1 ) dapat disimpulkan bahwa pasal ini menjelaskan tentang hak setiap warga negara Indonesia. Lebih lengkapnya maksud dari bunyi pasal 27 ( 1 ) ini yaitu tiap - tiap warga negara Indonesia dari golongan manapun, tidak peduli itu orang yang lanjut usia ( tua ), masih muda, masih anak - akan baik seorang pria maupun seorang wanita memiliki hak yang sama didalam hukum dan pemerintahan negara. disamping memiliki hak warga negara juga wajib untuk mematuhi dan menjunjung hukum dan pemerintahan. Hal ini berarti, semua kalangan yang merasa dan menjadi warga negara wajib mematuhi hukum dan pemerintahan negara Indonesia, baik yang berasal dari kalangan rakyat biasa atau sipil, anggota militer maupun pejabat pemerintahan itu sendiri.

Penjelasan dari isi bunyi pasal 27 ayat 2 UUD 1945

Pada bunyi pasal 27 ( 2 ) UUD 1945 ini dapat disimpulkan bahwa pasal ini menjelaskan, bahwa tiap - tiap warga negara Indonesia berhak untuk mendapat pekerjaan berdasarkan pada jenis pendidikan, dan keahlian serta bakat  minatnya dari warga negara itu sendiri. Ini berarti dialam memperoleh sebuah pekerjaan harus sesuai dengan keinginannya itu, namun hal ini sangatlah sulit untuk dapat direalisasikan karena jumlah lapangan pekerjaan yang ada tidak mencukupi dengan jumlah pencari kerja. Untuk mengatasi hal itu negara juga berkewajiban untuk menciptakan lapangan pekerjaan dan membuat program - program agar setiap warga negara bisa memperoleh pekerjaan, sehingga apa yang dimaksud dari bunyi pasal 27 ( 2 ) undang - undang dasar 1945 ini dapat terlaksana dan tercapai.
Setelah mendapatkan pekerjaan yang sesuai maka tiap - tiap warga negara juga memiliki hak atas penghidupan yang layak, baik dalam hal gaji bulanan, rumah tempat tinggal,  pakaian yang dikenakan, dan makanan. Untuk bisa merealisasikan hal ini pemerintah memberikan aturan dalam gaji yaitu dengan menetapkan batas upah minimum regional atau yang biasa dikenal dengan istilah UMR. UMR  merupakan kumpulan total dari jumlah gaji yang diterima baik gaji pokok, serta tunjangan - tunjangan yang diberikan perusahaan serta bonus yang diterima oleh seorang pekerja berdasarkan prestasi kerja yang baik.

Penjelasan dari isi bunyi pasal 27 ayat 3 UUD 1945

Pada bunyi pasal 27 ayat 3 UUD 1945 ini dapat disimpulkan bahwa pasal ini menjelaskan, bahwa seluruh warga negara indonesia memiliki hak serta kewajiban dalam  ikut serta upaya pembelaan serta  pertahanan negara. Hal ini berarti  jika suatu saat negara Indonesia berada dalam bahaya karena terancam atau invasi dari negara lain maka seluruh warga negara Indonesia wajib turut andil dan ambil bagian dalam mempertahankan kedaulatan negara republik Indonesia.

Bunyi Pasal 29 ayat 1 serta 2 UUD 1945 Lengkap Penjelasannya

Bunyi Pasal 29 ayat 1 serta 2 UUD 1945 Lengkap Penjelasannya- Didalam bunyi pasal 29 ayat 1 dan pasal 29 ayat 2 uud 1945  menyatakan bahwa negara kesatuan Indonesia berdasar kan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. selain itu negara juga memberikan kebebasan sepenuhnya kepada setiap warganya untuk memeluk agama dan menjalankan beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya itu. Mengenai bunyi pasal ini tentunya sobat semua sudah hapal diluar kepala, Bunyi pasal 29 dan penjelasan pasal 29 (1 dan 2 ) masuk kedalam bab XI mengenai agama.

Bunyi pasal 29 ayat 1 serta 2 UUD 1945

Seperti yang telah dikatakan diatas bahwa mengenai bunyi pasal 29 ( 1 dan 2 ) dari undang - undang dasar 1945 pastinya anda semua sudah hapal, namun untuk mengingatkannya kembali tidak ada salahnya kalian semua simak bunyinya berikut ini.

Gambar dari bunyi pasal 29 ayat 1 serta 2 UUD 1945

Pada gambar berikut ini bisa kalian lihat dan baca secara lengkap mengenai isi atau bunyi pasal 29 ayat 1 serta bunyi pasal 29 (2) Undang - Undang dasar Republik Indonesia tahun 1945.
Bunyi Pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945 Lengkap Penjelasannya
bunyi pasal 29 ayat 1 serta 2 UUD 1945

Penjelasan pasal 29 ayat 1 serta 2 UUD 1945

Dari memperhatikan bunyi pasal 29 ( 1dan 2 ) undang - undang dasar negara republik Indonesia tahun1945 dapat dijelaskan mengenai isi yang dimaksud oleh pasal ini seperti berikut ini.

Penjelasan pasal 29 ayat 1 UUD 1945

Penjelasan pasal 29 ( 1 ) undang - undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 yaitu bahwa  ideologi dari negara kesatua Republik  Indonesia adalah Ketuhanan yang Maha Esa, maka segala kegiatan yang dilakukan di negara Indonesia harus didasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Prinsip Ketuhanan yang ditanamkan dalam Undang - Undang Dasar 1945 adalah perwujudan dari pengakuan keagamaan oleh negara. Dengan demikian, setiap warga negara Indonesia bebas untuk memeluk agama serta menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya itu.
Bunyi pasal 29 ayat 1 UUD 1945 juga bisa dimaknai bahwa Negara Indonesia mengakui keberadaan Tuhan Yang Maha Esa, dengan demikian di dalam negara kesatuan republik  Indonesia tidak boleh adanya pertentangan didalam hal Ketuhanan Yang Maha Esa, serta sikap dan tingkah laku perbuatan yang anti Ketuhanan atau anti agama. Dengan paham Ketuhanan Yang Maha Esa ini seharusnya bisa terwujud kerukunan hidup beragama, kehidupan yang diwarnai toleransi dalam batas-batas yang diizinkan oleh atau menurut tuntutan agama masing-masing dari setiap warga negara, agar terwujud ketentraman dan kesejukan di dalam kehidupan beragama.

Penjelasan dari pasal 29 ayat 2 UUD 1945

Penjelasan dari bunyi pasal 29 ( 1 ) undang - undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 yaitu bahwa tiap -tiap warga negara memiliki agama serta kepercayaanya sendiri tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun atau oleh siapapun juga. Dan tidak ada yang dapat melarang setiap individu untuk menentukan pilihannya kepada salah satu agama yang diyakininya. Yang tergambar dalam poin - poin berikut ini:

  • Iman dan taqwa kepada Tuhan YME yang selaras dengan agama serta kepercayaan setiap individu merupakan hak setiap warga negara.
  • Saling hormat serta bekerjasama diantara para pemeluk agama serta penganut kepercayaan yang beda sehingga terwujud kerukunan hidup.
  • Hormat menghormati kebebasan dalam melakukan ibadah sesuai dengan agama serta kepercayaan.
  • Tak memaksa suatu agama serta kepercayaan yang dianutnya  kepada pemeluk agama serta kepercayaan lain.
  • Menjamin penduduk untuk meyakini agama masing-masing serta menjalankan ibadah menurut agamanya serta kepercayaannya itu.
Demikianlah untuk bunyi dan penjelasan dari pasal 29 ayat 1 serta 2 Undang - Undang Dasar ( UUD ) Negara Republik Indonesia tahun 1945, semoga dapat meberikan manfaat kepada anda semua.
Artikel terkait :

  1. Bunyi Pasal 10 UUD 1945
  2. Bunyi Pasal 11 Ayat 1, 2, 3 UUD 1945 dan Penjelasannya
  3. Bunyi Pasal 2 Ayat 1, 2, 3 UUD 1945 dan Penjelasannya - New!
  4. Bunyi Pasal 26 Ayat 1-2-3 UUD 1945 Lengkap Pejelasannya - New!
  5. Bunyi Pasal 30 Ayat 1, 2, 3, 4 dan 5 UUD 1945 New!
  6. Bunyi Pasal 31 ayat 1, 2, 3, 4 ,5 UUD 1945 - New!
  7. Bunyi Pasal 33 Ayat 1, 2, 3, 4, dan 5 UUD 1945 Lengkap Penjelasannya - New!
  8. Bunyi Pasal 34 Ayat 1, 2, 3 dan 4 UUD 1945 Lengkap Penjelasannya - New!

Bunyi Pasal 34 Ayat 1, 2, 3 dan 4 UUD 1945 Lengkap Penjelasannya

Bunyi Pasal 34 Ayat 1, 2, 3 dan 4 UUD 1945 Lengkap Penjelasannya- Sebelum amandemen ke 4 UUD 1945, bunyi pasal 34 hanya terdiri dari satu pasal dan tidak memiliki ayat didalamnya, namun setelah diamandemen terjadi perubahan mengenai pasal 34 ini yang berkembang dengan penambahan 4 ayat didalamnya. Dengan harapan pasal 34 ini  lebih bisa  menjamin serta memberikan banyak manfaat untuk bangsa ini. Hal ini terlihat di dalam cita-cita kemerdekaan Negara Indonesia yang sampai kini masih dipertahankan dalam Pembukaan UUD 1945. Selanjutnya, hak setiap warga negara Indonesia dipertegas dengan lebih rinci didalam UUD 1945 setelah terjadi amandemen atau perubahan.

Bunyi pasal 34 ayat 1 sampai dengan 4 UUD 1945

Untuk lebih jelasnnya mengenai perbedaan dalam bunyi pasal 34 ayat 1, 2, 3, 4 sebelum amandemen dan setelah amandemen dapat dilihat berikut ini.

Bunyi Pasal 34 UUD 1945 Sebelum Amandemen

Untuk bunyi pasal 34 undang - undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 sebelum amandemen terlihat pada gambar berikut ini.
Bunyi Pasal 34 Ayat 1, 2, 3 dan 4 UUD 1945 Lengkap Penjelasannya
pasal 34 UUD 1945 sebelum amandemen ke IV
Gambar diatas menunjukkan bunyi dari pasal 34 yang belum diamandemen.

Bunyi Pasal 34 ayat 1, 2, 3, 4 UUD 1945 Setelah Amanden

Untuk pasal 34 undang - undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 setelah mengalami amandemen ke IV mengalami perubahan dengan memiliki 4 ayat didalamnya yang dapat dilihat pada gambar berikut ini.
Bunyi Pasal 34 Ayat 1, 2, 3 dan 4 UUD 1945 Lengkap Penjelasannya
pasal 34 ayat 1, 2, 3, 4 UUD 1945 setelah amandemen ke IV
Gambar diatas menunjukkan bunyi pasal 34 UUD 1945 setelah amandemen ke IV, terlihat bahwa setelah perubahan pasal 34 ini memiliki 4 ayat didalamnya.

Penjelasan bunyi Pasal 34 Ayat 1 Sampai Dengan 4 UUD 1945

Perubahan pasal 34 UUD 1945 ini setelah mempertimbangkan kebutuhan yang semakin meningkat tentang jaminan konstitusional yang mengatur kewajiban negara dalam bidang kesejahteraan sosial. Dengan masuknya ketentuan tentang kesejahteraan sosial yang dianggap jauh lebih lengkap dibandingkan dari sebelum amandemen adalah bagian dan upaya untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara kesejahteraan (welfare state). dengan tujuan setiap warga negara  dapat hidup sesuai dengan harkat serta martabat kemanusiaan. Adapun penjelasan lengkap mengenai  pasal 34 UUD 1945 dari ayat 1 sampai dengan 4 dapat dibaca berikut ini:

penjelasan pasal 34 ayat 1 UUD 1945

Kata fakir miskin yang terdapat pada bunyi pasal 34 ayat 1 undang - undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 memiliki makna yang berbeda. Oleh sebab itu, perkataan fakir miskin tidak bisa dipahami sebagai satu kesatuan konsep. Kedua kata tersebut berasal dari bahasa Arab, dengan penjelasan : Kata fakir memiliki arti orang yang tak mampu untuk berusaha menghidupi dirinya sendiri, kalau untuk kata  miskin memiliki arti orang yang mampu untuk berusaha namun dari hasil usahanya itu tidak mampu untuk mencukupi kebutuhan minimum  dirinya sendiri. Maksud dari bunyi pasal 34 ayat 1 uud 1945 ini menyatakan  setiap warga negara indonesia yang termasuk dalam kategori fakir serta miskin dan juga anak - anak terlantar wajib bagi negara untuk membantunya, bisa dibilang juga  bahwa warga fakir serta miskin dab juga anak - anak terlantar tidak boleh dibiarkan begitu saja, namun pemerintah yang berkuasa wajib membentuk sebuah program yang bisa membantu warga negara Indonesia yang fakir serta miskin danjuga  anak terlantar agar  bisa terus hidup serta mempunyai usaha dan penghasilan yang bisa dijadikan sebagai penopang kebutuhan hidup sehari - hari. 

penjelasan pasal 34 ayat 2 UUD 1945

Dari bunyi pasal 34 ayat 2 undang - undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 ini  mengandung maksud dan tujuan  bahwa pemerintah atau negara memiliki kewajiban untuk merancang sebuah program yang bisa digunakan untuk membantu masyarakat miskin dalam upayanya untuk berobat. Untuk merealisasikan amanat dari pasal ini, pemerintah telah meluncurkan program - program untuk membantu warganya yang kurang mampu seperti : "jamkesmas, BPJS Kesehatan, Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia pintar dan lainnya".

penjelasan pasal 34 ayat 3 UUD 1945

Dari bunyi pasal 34 ayat 3 undang - undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 ini memiliki maksud bahwa negara memiliki kewajiban untuk membamngun sarana serta prasarana umum yang memadai baik dari kwantitas serta berkualitas dalam pelayanannya. Contohnya pemerintah membangun dan memperbaiki  rumah sakit baik dalam gedung, alat, obat maupun pelayanannya, membuat pelayanan admisitrasi di kelurahan dan kecamatan dengan birokrasi yang tidak ribet, maupun dalam penyediaan sarana transportasi yang memadai dan layak jalan beserta kelengkapannya.

penjelasan pasal 34 ayat 4 UUD 1945

Dari bunyi pasal 34 ayat 4 undang - undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 ini memiliki maksud bahwa dalam menjalankan program - program dari pemerintah dalam uusahanya untuk mengentaskan kemiskinan serta mendidik fakir miskin serta anak yang terlantar, semua itu harus diatur dalam sebuah undang - undang, sehingga didalam pelaksanaannya akan  sesuai dan sejalan dengan harapan dan cita - cita yang ingin dicapai oleh pemerintah.

semoga bunyi dan penjelasan mengenai pasal 34 ayat 1, 2, 3 dan 4 UUD 1945 sebelum dan setelah amandenen ke IV yang membuat pasal 34 berubah memiliki 4 ayat didalamnya dapat memberikan gambaran yang cukup mengenai makna dan maksud yang terkandung didalamnya.
Artikel terkait :

  1. Bunyi Pasal 11 Ayat 1, 2, 3 UUD 1945 dan Penjelasannya
  2. Bunyi Pasal 2 Ayat 1, 2, 3 UUD 1945 dan Penjelasannya - New!
  3. Bunyi Pasal 26 Ayat 1-2-3 UUD 1945 Lengkap Pejelasannya - New!
  4. Bunyi Pasal 30 Ayat 1, 2, 3, 4 dan 5 UUD 1945 New!
  5. Bunyi Pasal 31 ayat 1, 2, 3, 4 ,5 UUD 1945 - New!
  6. Bunyi Pasal 33 Ayat 1, 2, 3, 4, dan 5 UUD 1945 Lengkap Penjelasannya - New!
  7. Bunyi Pasal 4 Ayat 1 dan 2 UUD 1945 serta Penjelasannya - New!
  8. Bunyi Pasal 5 Ayat 1 dan 2 UUD 1945 Lengkap penjelasannya - New!

Bunyi Pasal 26 Ayat 1-2-3 UUD 1945 Lengkap Pejelasannya

Bunyi Pasal 26 Ayat 1 -2-3 UUD 1945 Lengkap Pejelasannya- Pasal 26 Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia ( UUD ) tahun 1945 Mengalami perubahan pada amandemen ke 2 yang dilakukan pada tahun 2000. Pasal yang masuk pada bab X tentang Warga Negara pada awalnya, sekarang masih menempati bab X namun tentang Warga Negara dan Penduduk. Untuk penjelasannya dapat dibaca sampai dengan akhir dari artikel ini.

Bunyi pasal 26 Ayat 1 , 2, 3 UUD 1945

Seperti yang kita tahu bersama, pada awalnya sebelum adanya perubahan atau amandemen pada tahun 2000 pasal 26 hanya memiliki dua ayat didalamnya yaitu  pasal 26 ayat 1 dan 2, namun setelah amandemen pasal ini memiliki 3 ayat dengan tujuan untuk lebih bisa menyerap aspirasi dan kebutuhan warga negara.

Bunyi pasal 26 ayat 1 dan 2 UUD 1945 Sebelum Amandemen 

Bagi yang membutuhkan atau mencari bunyi pasal 26 ayat 1 dan 2 UUD 1945 sebelum di amandemen dapat dilihat pada gambar berikut ini.
bunyi pasal 26 ( 1 dan 2 ) sebelum amandemen
Gambar diatas menunjukkan bunyi pasal 26 ( 1 dan 2 ) undang - undang dasar 1945 sebelum di amandemen pada tahun 2000 silam. 

Bunyi pasal 26 ayat 1, 2, 3 UUD 1945 Setelah Amandemen 

Bagi yang membutuhkan bunyi pasal 26 ayat 1 , 2, 3  undang - undang dasar negara republik Indonesia ( UUD ) tahun 1945 setelah dilakukan amandemen pada tahun 2000 silam, dapat dibaca pada gambar berikut ini.
bunyi pasal 26 ayat 1 , 2, 3 setelah amandemen
Gambar diatas menunjukkan bunyi pasal 26 ayat 1 , 2, 3 setelah dilakukan amanden ke 2 pada tahun 2000.

Penjelasan pasal 26 ayat 1 sampai dengan 3 UUD 1945

Sebelum terjadi perubahan dalam amandemen ke 2 tahun 2000 ketentuan mengenai warga negara dan penduduk hanya diatur dalam satu pasal yaitu Pasal 26 yang memiliki  dua ayat didalamnya  yaitu pasal 26 (1) dan dan pasal 26 (2). Setelah perubahan dalam amandemen ke 2 UUD 1945 tetap dalam satu pasal, namun dengan penambahan ayat didalamnya serta sedikit perubaha dalam bunyinya.

Penjelasan pasal 26 ayat 1 UUD 1945

Penjelasan pasal 26 ( 1 ) undang - undang dasar negara republik Indonesia ( UUD ) tahun 1945 ini mengandung penjelasan bahwa yang menjadi bagian dari warga negara diIndonesia adalah bangsa indonesia asli yang telah menduduki dan menetap selama bertahun - tahun karena turun temurun dari jaman nenek moyang yang telah mengakui dan  tunduk serta patuh pada negara kesatuan republik indonesia, dan juga orang bangsa lain atau luar negri yang telah disahkan dengan undang - undang sebagai warga negara Indonesia.  Untuk warga bangsa lain bisa mengajukan diri ataupun karena diminta oleh negara atau pemerintah.

Penjelasan pasal 26 ayat 2 UUD 1945

Penjelasan pasal 26 ( 2 ) undang - undang dasar negara republik Indonesia ( UUD ) tahun 1945 ini mengandung penjelasan bahwa yang menjadi penduduk dari negara  indonesia merupakan  warga negara indonesia dan juga  orang - orang luar negeri, yang berdomisili diwilayah negara kesatuan Republik Indonesia.

Penjelasan pasal 26 ayat 3 UUD 1945

Penjelasan pasal 26 ayat 3 undang - undang dasar negara republik Indonesia ( UUD ) tahun 1945 ini mengandung penjelasan bahwa segala sesuatu yang memiliki hubungan dengan seluruh warga negara indonesia serta mengenai kependudukan warga negara diatur dalam undang - undang. Hal ini berarti semuanya harus patuh dan tunduk terhadap  undang - undang yang berlaku, tidak bisa bertindak dengan kemauan sendiri sebab semua harus sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan telah disahkan di negara Indonesia ini.

Demikianlah mengenai bunyi dan penjelasan dari bunyi pasal 26 ( 1 sampai dengan 3 ) UUD 1945 yang pastinya masih ada kekurangan dalam penjelasannya, untuk itu kami sangat mengharapkan sumbang saran dan masukan agar penjelasan mengenai pasal 26 ini menjadi lengkap dan lebih bermanfaat.

  1. bunyi pasal 2 3 uud 1945 tentang MPR
  2. bunyi pasal 23 a b c d e f g UUD 1945 dan penjelasannya
  3. bunyi pasal 28 A,B,C,D,E,F,G,H,I.J UUD 1945 dan penjelasannya
  4. bunyi pasal 29 ayat 1, 2 uud 1945 dan maknanya
  5. bunyi pasal 31 ayat 1 2 3 4 5 UUD 1945, dan penjelasannya
  6. bunyi pasal 32 ayat 1 2 UUD 1945 dan penjelasannya
  7. bunyi pasal 33 ayat 1 2 3 4 5 UUD 1945 lengkap penjelasannya

Bunyi Pasal 31 ayat 1, 2, 3, 4 ,5 UUD 1945

Bunyi Pasal 31 ayat 1, 2, 3, 4 ,5 UUD 1945 - Pasal 31 UUD 1945 mengalami perubahan pada amandemen yang ke IV. Pada awalnya pasal yang masuk pada bab XIII mengenai Pendidikan  ini memiliki dua ayat didalamnya. Setelah amandemen ke IV pasal 31 UUD 1945 ini mendapat tambahan 3 ayat yang menjadikan bunyi pasal 31 untuk sekaran ini memiliki 5 ayat  yaitu ayat 1, 2, 3, 4  dan 5 yang menjadi bagiannya, masih tetap dalam bab XIII namun mengenai Pendidikan dan Kebudayaan.

Bunyi pasal 31 ayat 1 sampai dengan 5 UUD 1945

Bagi anda yang membutuhkan atau mencari informsi tentang bunyi pasal 31 ayat 1, 2, 3, 4, 5 UUD 1945 baik sebelum amandemen maupun setelah amandemen dapat dilihat pada gambar berikut ini.

Bunyi pasal 31 UUD 1945 sebelum amandemen ke IV

Gambar dibawah ini menunjukkan bagaimana bunyi atau isi dari bunyi  pasal 31 undang - undang dasar negara republik Indonesia sebelum amandemen ke IV yang dilakukan pada tahun 2000.
Pasal 31 ayat 1, 2, 3, 4 ,5 UUD 1945
Bunyi pasal 31 UUD 1945 sebelum amandemen ke IV
Gambar diatas menunjukkan bagaimana bunyi pasal 31 UUD 1945 sebelum dilakukan amandemen ke IV pada tahun 2000.

Bunyi pasal 31 UUd 1945 setelah amandemen ke IV

Setelah dilakukan perubahan atau amandemen undang - undang dasar negara republik Indonesia yang ke IV pada tahun 2000, pasal 31 mendapat tambahan 3 ayat sehingga sampai dengan saat ini pasal 31 ini memiliki 5 ayat didalamnya. Untuk bunyi pasal 31 UUD 1945 setelah amandemen ke IV dapat dilihat pada gambar dibawah ini.
Pasal 31 ayat 1, 2, 3, 4 ,5 UUD 1945
Bunyi pasal 31 setelah amandemen ke IV
Gambar diatas menunjukkan bunyi lengkap dari bunyi pasal 31 UUD 1945 setelah dilakukan amandenen yang ke IV pada tahun 2000.

Penjelasan pasal 31 ayat 1, 2, 3, 4 dan 5 UUD 1945

Penjelasan mengenai bunyi pasal 31 dari ayat 1 sampai dengan 5 UUD 1945 sebenarnya sudah cukup jelas terlihat dari bunyi pasal ini. Pasal 31 ini memprioritaskan tentang pengaturan sistem pendidikan yang ada di negara kesatuan republik Indonesia, baik mengenai hak dan kewajiban warga negara dalam pendidikan serta kewajiban pemerintah dalam mengupayakan dana guna menunjang sistem pendidikan yang baik. 

Penjelasan pasal 31 ayat 1 dan 2 UUD 1945

Pada bunyi pasal 31 ayat 1 serta 2 Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia menitik beratkan pada  hak dan kewajiban setiap warga dalam memperoleh dan mengikuti sistem pendidikan yang dijalankan oleh pemerintah. Selain itu pasal ini juga mengandung makna bahwa semua warga negara Indonesia tanpa terkecuali wajib mengikuti pendidikankan dasar serta pemerintah wajib membiayainya. Guna melaksanakan amanat dari bunyi pasal 31 UUD ini makanya pemerintah mengalokasikan dana pendidikan yang lebih besar yaitu mencapa 20% sehingga sekolah bisa gratis khususnya pendidikan dasar yang pada awalnya 6 tahun sekarang ini telah berubah menjadi 9 tahun atau setingkat selokalah lanjutan tingkat pertama (SLTP ).

Penjelasan pasal 31 ayat 3 UUD 1945

Pada bunyi pasal 31 ayat 3 ini Pemerintah  wajib mengusahakan serta  menyelenggarakan  satu sistem pendidikan nasional. selain itu juga meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak yang mulia dalam upaya untuk  mencerdaskan kehidupan bangsa dan negara. Yang kesemuanya itu diatur dengan undang-undang. Ketentuan ini sebenarnya mengakomodasi nilai dan pandangan dalam hidup sebagai bangsa yang religius. Sebab tujuan sebenarnya dari sistem pendidikan nasional hanya mencerdaskan kehidupan bangsa.

Penjelasan pasal 31 ayat 4 UUD 1945

Dari bunyi pasal 31 ayat 4 Undang - undang dasar negara republik Indonesia ini merupakan perwujudan sikap bangsa dan negara untuk benar - benar memprioritaskan penyelenggaraan pendidikan sebagai salah satu cara  mencerdaskan kehidupan bangsa serta memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Agar amanat dari bunyi pasal 31 ayat 4 dapat terlaksana maka pemerintah wajib untuk membiayai pendidikan dasar dengan mengalokasikan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari APBN dan APBD. Setelah pemerintah melaksanakan  kewajibannya maka sebagai  warga negara yang baik harus mengikuti pendidikan dasar tersebut.

Penjelasan pasal 31 ayat 5 UUD 1945

Dari bunyi pasal 31 ayat 5 Undang - undang dasar negara republik Indonesia ini dapat dimaknai bahwa dalam upayanya memajukan ilmu pengetahuan serta teknologi tidak boleh sama sekali mengabaikan norma - norma agama dan persatuan bangsa. Tujuan utama dari memajukan ilmu pengetahuan serta teknologi adalah untuk kemajuan peradaban dan juga kesejahteraan umat manusia, terutama warga negara Indonesia.

Semoga artikel mengenai bunyi dan penjelasan singkat bunyi pasal 31 ayat 1, 2, 3, 4 dan 5 dari Undang - Undang Dasar ( UUD) negara republik Indonesia ini dapat bermanfaat bagi anda semua yang sedang membutuhkan materi tentang bunyi pasal 31 UUD 1945.

  1. Bunyi Pasal 10 UUD 1945
  2. Bunyi Pasal 11 Ayat 1, 2, 3 UUD 1945 dan Penjelasannya
  3. Bunyi Pasal 2 Ayat 1, 2, 3 UUD 1945 dan Penjelasannya - New!
  4. Bunyi Pasal 30 Ayat 1, 2, 3, 4 dan 5 UUD 1945 New!
  5. Bunyi Pasal 33 Ayat 1, 2, 3, 4, dan 5 UUD 1945 Lengkap Penjelasannya - New!
  6. Bunyi Pasal 4 Ayat 1 dan 2 UUD 1945 serta Penjelasannya - New!

Bunyi Pasal 33 Ayat 1, 2, 3, 4, dan 5 UUD 1945 Lengkap Penjelasannya

Bunyi Pasal 33 ayat 1, 2, 3, 4, dan 5 Undang - Undang Dasar ( UUD ) Negara Republik Indonesia tahun 1945 menjadi bagian dari  bab XIV Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial. bunyi Pasal 33 ini mempunyai 5 buah ayat didalamnya, isinya mengenai aturan tentang perekonomian dan cabang produksi yang penting dikuasai oleh negara serta digunakan untuk kesejahteraan  dan juga kemakmuran rakyat. Dalam bunyi Pasal 33  Undang - Undang Dasar ( UUD ) Negara Republik Indonesia tahun 1945 tercantum dasar demokrasi ekonomi. Kemakmuran serta kesejahteraan masyarakatlah yang paling diutamakan, bukan kemakmuran serta kesejahteraan seseorang saja atau pemerintah saja.

Bunyi Pasal 33 ayat 1 sampai dengan 5 UUD 1945

Bagi yang belum mengetahui atau hapal mengenai bunyi pasal 33 Undang - Undang Dasar ( UUD ) Negara Republik Indonesia tahun 1945, dapat anda simak dan dilihat pada gambar berikut ini.
Bunyi Pasal 33 Ayat 1, 2, 3, 4, dan 5 UUD 1945 Lengkap Penjelasannya
bunyi pasal 33 (1, 2, 3, 4, 5) UUD 1945

Penjelasan Pasal 33 Ayat 1 sampai dengan 5 UUD 1945

Dari Bunyi Pasal 33 Undang - Undang Dasar ( UUD ) Negara Republik Indonesia tahun 1945 melarang adanya penguasaan sumber daya alam ditangan Perorangan atau Pihak-pihak tertentu. Dengan kata lain semua praktek perdagangan yang dilakukan secara monopoli serta oligopoli ataupun praktek perdagangan sistem kartel dalam bidang pengelolaan sumber daya alam dianggap tidak sesuai dengan prinsip Pasal 33 Undang - Undang Dasar ( UUD ) Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Penjelasan pasal 33 ayat 1  uud 1945

"Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan" penjelasan pasal 33 ( 1 ) Undang - Undang Dasar ( UUD ) Negara Republik Indonesia tahun 1945 ini adalah  secara jelas mengamanatkan agar perekonomian di Indonesia disusun sebagai usaha bersama dengan berlandaskan atas asas kekeluargaan. Berdasarkan hal tersebut maka seluruh aspek serta bagian dalam perekonomian Indonesia seharusnya disusun berdasarkan atas asas tersebut.

Penjelasan pasal 33 ayat 2  uud 1945

"Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara" penjelasan dari bunyi pasal 33 ayat 2  Undang - Undang Dasar ( UUD ) Negara Republik Indonesia tahun 1945 ini adalah mengenai Cabang - cabang  produksi yang penting bagi warga negara dan semua warga membutuhkannya atau yang menguasai hajat hidup orang banyak seperti : air, energi dan transportasi umum serta produksi barang dan jasa yang dirasakan vital bagi kehidupan manusia dalam kurun waktu tertentu akan di kuasai oleh negara. Untuk menjamin fungsi dan manfaatnya agar sesuai dengan yang diamantkan oleh pasal 33 ini maka cabang - cabang tersebut perlu di kuasai oleh negara melalui badan usaha milik negara ( BUMN ).

Penjelasan pasal 33 ayat 3  uud 1945

"Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat" penjelasan dari bunyi pasal 33 ayat 3 Undang - Undang Dasar ( UUD ) Negara Republik Indonesia tahun 1945 ini sebenarnya sudah sangat jelas yaitu  semua kekayaan yang ada di negara Indonesia baik bumi, air serta kekayaan alam yang berada didalamnya seperti; tambang emas, tambang perak, tambang gas alam, tambang minyak bumi dan lainnya dikuasai serta dikelola oleh negara  melalui BUMN dan akan digunakan sepenuhnya untuk memajukan dan memakmurkan rakyat.

Penjelasan pasal 33 ayat 4 uud 1945

Penjelasan pasal 33 ayat 4 Undang - Undang Dasar ( UUD ) Negara Republik Indonesia tahun 1945 ini adalah prinsip dari perekonomian nasional yang dimaksud dalam bunyi pasal 33 ayat 4  sebagai aturan yang sangat penting dalam upayanya menciptakan demokrasi ekonomi di Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini dipandang sangat penting supaya seluruh sumber daya ekonomi nasional benar - benar digunakan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan paham demokrasi ekonomi sehingga membuahkan manfaat yang optimal bagi seluruh warga negara Indonesia. Dengan begitu, setiap sumber yang ada harus dialokasikan secara efektif dan efisien guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara sehat untuk mencapai keadilan.

Penjelasan pasal 33 ayat 5  uud 1945

"Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang" penjelasan dari bunyi pasal 33 ayat 5 Undang - Undang Dasar ( UUD ) Negara Republik Indonesia tahun 1945 ini adalah bahwa semua kebijakan dan aturan yang terdapat pada bunyi pasal 33 UUD 1945 ini akan diatur lebih rinci lagi dalam penjabarannya dengan Undang - Undang.

Semoga artikel mengenai Bunyi dan penjelasan Pasal 33 ( 1, 2, 3, 4, dan 5 ) UUD 1945 Lengkap Penjelasannya ini bisa memberikan informasi yang anda butuhkan baik mengenai bunyinya saja atau bagi anda yang membutuhkan penjelasan singkat mengenai bunyi dan penjelasan pasal 33 ayat 1, 2, 3, 4 dan 5 ini.

  1. Bunyi Pasal 10 UUD 1945
  2. Bunyi Pasal 11 Ayat 1, 2, 3 UUD 1945 dan Penjelasannya
  3. Bunyi Pasal 2 Ayat 1, 2, 3 UUD 1945 dan Penjelasannya - New!
  4. Bunyi Pasal 30 Ayat 1, 2, 3, 4 dan 5 UUD 1945 New!
  5. Bunyi Pasal 4 Ayat 1 dan 2 UUD 1945 serta Penjelasannya - New!
  6. Bunyi Pasal 5 Ayat 1 dan 2 UUD 1945 Lengkap penjelasannya - New!
  7. Bunyi Pasal 6 dan 6a UUD 1945 Lengkap Penjelasannya - New!
  8. Bunyi Pasal 7, 7a, 7b, ayat 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7 dan 7c UUD 1945 dan Penjelasannya - New!
  9. Bunyi Pasal 8 ayat 1, 2, 3 UUD 1945 & Penjelasannya - New!