loading...
loading...
Bunyi Pasal 34 Ayat 1, 2, 3 dan 4 UUD 1945 Lengkap Penjelasannya- Sebelum amandemen ke 4 UUD 1945, bunyi pasal 34 hanya terdiri dari satu pasal dan tidak memiliki ayat didalamnya, namun setelah diamandemen terjadi perubahan mengenai pasal 34 ini yang berkembang dengan penambahan 4 ayat didalamnya. Dengan harapan pasal 34 ini lebih bisa menjamin serta memberikan banyak manfaat untuk bangsa ini. Hal ini terlihat di dalam cita-cita kemerdekaan Negara Indonesia yang sampai kini masih dipertahankan dalam Pembukaan UUD 1945. Selanjutnya, hak setiap warga negara Indonesia dipertegas dengan lebih rinci didalam UUD 1945 setelah terjadi amandemen atau perubahan.
Bunyi pasal 34 ayat 1 sampai dengan 4 UUD 1945
Untuk lebih jelasnnya mengenai perbedaan dalam bunyi pasal 34 ayat 1, 2, 3, 4 sebelum amandemen dan setelah amandemen dapat dilihat berikut ini.
Bunyi Pasal 34 UUD 1945 Sebelum Amandemen
Untuk bunyi pasal 34 undang - undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 sebelum amandemen terlihat pada gambar berikut ini.
pasal 34 UUD 1945 sebelum amandemen ke IV |
Gambar diatas menunjukkan bunyi dari pasal 34 yang belum diamandemen.
Bunyi Pasal 34 ayat 1, 2, 3, 4 UUD 1945 Setelah Amanden
Untuk pasal 34 undang - undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 setelah mengalami amandemen ke IV mengalami perubahan dengan memiliki 4 ayat didalamnya yang dapat dilihat pada gambar berikut ini.
pasal 34 ayat 1, 2, 3, 4 UUD 1945 setelah amandemen ke IV |
Gambar diatas menunjukkan bunyi pasal 34 UUD 1945 setelah amandemen ke IV, terlihat bahwa setelah perubahan pasal 34 ini memiliki 4 ayat didalamnya.
Penjelasan bunyi Pasal 34 Ayat 1 Sampai Dengan 4 UUD 1945
Perubahan pasal 34 UUD 1945 ini setelah mempertimbangkan kebutuhan yang semakin meningkat tentang jaminan konstitusional yang mengatur kewajiban negara dalam bidang kesejahteraan sosial. Dengan masuknya ketentuan tentang kesejahteraan sosial yang dianggap jauh lebih lengkap dibandingkan dari sebelum amandemen adalah bagian dan upaya untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara kesejahteraan (welfare state). dengan tujuan setiap warga negara dapat hidup sesuai dengan harkat serta martabat kemanusiaan. Adapun penjelasan lengkap mengenai pasal 34 UUD 1945 dari ayat 1 sampai dengan 4 dapat dibaca berikut ini:
penjelasan pasal 34 ayat 1 UUD 1945
Kata fakir miskin yang terdapat pada bunyi pasal 34 ayat 1 undang - undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 memiliki makna yang berbeda. Oleh sebab itu, perkataan fakir miskin tidak bisa dipahami sebagai satu kesatuan konsep. Kedua kata tersebut berasal dari bahasa Arab, dengan penjelasan : Kata fakir memiliki arti orang yang tak mampu untuk berusaha menghidupi dirinya sendiri, kalau untuk kata miskin memiliki arti orang yang mampu untuk berusaha namun dari hasil usahanya itu tidak mampu untuk mencukupi kebutuhan minimum dirinya sendiri. Maksud dari bunyi pasal 34 ayat 1 uud 1945 ini menyatakan setiap warga negara indonesia yang termasuk dalam kategori fakir serta miskin dan juga anak - anak terlantar wajib bagi negara untuk membantunya, bisa dibilang juga bahwa warga fakir serta miskin dab juga anak - anak terlantar tidak boleh dibiarkan begitu saja, namun pemerintah yang berkuasa wajib membentuk sebuah program yang bisa membantu warga negara Indonesia yang fakir serta miskin danjuga anak terlantar agar bisa terus hidup serta mempunyai usaha dan penghasilan yang bisa dijadikan sebagai penopang kebutuhan hidup sehari - hari.
penjelasan pasal 34 ayat 2 UUD 1945
Dari bunyi pasal 34 ayat 2 undang - undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 ini mengandung maksud dan tujuan bahwa pemerintah atau negara memiliki kewajiban untuk merancang sebuah program yang bisa digunakan untuk membantu masyarakat miskin dalam upayanya untuk berobat. Untuk merealisasikan amanat dari pasal ini, pemerintah telah meluncurkan program - program untuk membantu warganya yang kurang mampu seperti : "jamkesmas, BPJS Kesehatan, Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia pintar dan lainnya".
penjelasan pasal 34 ayat 3 UUD 1945
Dari bunyi pasal 34 ayat 3 undang - undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 ini memiliki maksud bahwa negara memiliki kewajiban untuk membamngun sarana serta prasarana umum yang memadai baik dari kwantitas serta berkualitas dalam pelayanannya. Contohnya pemerintah membangun dan memperbaiki rumah sakit baik dalam gedung, alat, obat maupun pelayanannya, membuat pelayanan admisitrasi di kelurahan dan kecamatan dengan birokrasi yang tidak ribet, maupun dalam penyediaan sarana transportasi yang memadai dan layak jalan beserta kelengkapannya.
penjelasan pasal 34 ayat 4 UUD 1945
Dari bunyi pasal 34 ayat 4 undang - undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 ini memiliki maksud bahwa dalam menjalankan program - program dari pemerintah dalam uusahanya untuk mengentaskan kemiskinan serta mendidik fakir miskin serta anak yang terlantar, semua itu harus diatur dalam sebuah undang - undang, sehingga didalam pelaksanaannya akan sesuai dan sejalan dengan harapan dan cita - cita yang ingin dicapai oleh pemerintah.
semoga bunyi dan penjelasan mengenai pasal 34 ayat 1, 2, 3 dan 4 UUD 1945 sebelum dan setelah amandenen ke IV yang membuat pasal 34 berubah memiliki 4 ayat didalamnya dapat memberikan gambaran yang cukup mengenai makna dan maksud yang terkandung didalamnya.
Artikel terkait :
Artikel terkait :
- Bunyi Pasal 11 Ayat 1, 2, 3 UUD 1945 dan Penjelasannya
- Bunyi Pasal 2 Ayat 1, 2, 3 UUD 1945 dan Penjelasannya - New!
- Bunyi Pasal 26 Ayat 1-2-3 UUD 1945 Lengkap Pejelasannya - New!
- Bunyi Pasal 30 Ayat 1, 2, 3, 4 dan 5 UUD 1945 - New!
- Bunyi Pasal 31 ayat 1, 2, 3, 4 ,5 UUD 1945 - New!
- Bunyi Pasal 33 Ayat 1, 2, 3, 4, dan 5 UUD 1945 Lengkap Penjelasannya - New!
- Bunyi Pasal 4 Ayat 1 dan 2 UUD 1945 serta Penjelasannya - New!
- Bunyi Pasal 5 Ayat 1 dan 2 UUD 1945 Lengkap penjelasannya - New!
Loading...
EmoticonEmoticon