loading...
loading...
DALAM KEHIDUPAN SEHARI - HARI PASTINYA KITA TIDAK AKAN LEPAS DENGAN NAMANYA JUAL BELI, BAIK ITU HASIL PERTANIAN, KERAJINAN, DAN PROPERTI ATAUPUN YANG LAINNYA.
JUAL BELI ADALAH PROSES DIMANA DUA ORANG YANG SALING MEMBUTUHKAN MEMBUAT KESEPAKATAN, YANG SATU MENJADI PENYEDIA BARANG (PENJUAL) YANG LAIN MEMBUTUHKAN BARANG ( PEMBELI ) DAN KEDUANYA DIUNTUNGKAN AKAN TRANSAKSI TERSEBUT.
DALAM SURAT JUAL BELI YANG BAIK DAN BENAR HARUS MENCANTUMKAN HAL - HAL DIBAWAH INI :
- Identitas penjual, memuat nama, tempat tanggal lahir, alamat, no ktp dan pekerjaan.
- Identitas pembeli, memuat nama, tempat tanggal lahir, alamat, no ktp dan pekerjaan.
- tanggal jual beli
- isi kesepakatan jual beli
- saksi
- untuk tanah, ada persaksian dari kepala desa penjual
Adanya bukti hitam di atas putih akan memberikan legalitas dalam setiap transaksi jual beli, karena biasanya baik penjual ataupun pembeli tentu tidak ingin terjadi perselisihan setelah terjadinya transaksi jual beli.
- Memastikan bahwa penjual adalah pemilik sah dari barang yang diperjual belikan.
- Memastikan pemindahan hak / kepemilikan barang terjadi setelah adanya pembayaran.
- Memastikan metode pembayaran yang baik dan benar.
- Menghindari komplain di luar scope yang telah di sepakati.
- Memastikan bahwapenjual adalah pemilik asli barang yang dijual.
- Memastikan tidak ada penipuan jual beli.
- Memastikan ciri - ciri barang yang di jual sama dengan aslinya
- Memastikan adanya jaminan bahwa barang yang dijual dalam kondisi baik.
Baiklah selanjutnya adalah 4 contoh surat jual beli tulis tangan
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI
Yang bertanda tangan dibawah ini, saya :
Nama : ALFA SINGASARI
Tepat, Tgl Lahir : Semarang, 12 Juni 1985
Alamat : Jl. simpang 5 No. 20 Semarang
Pekerjaan : bloger
Ktp No : 3307545789798007
Untuk selanjutnya disebut pihak ke I (penjual)
.
Nama : SOLEH
Tepat, Tgl Lahir : Semarang, 10 November 1990
Alamat : Jl. simpang 5 No. 10 Semarang
Pekerjaan : Wiraswasta
Ktp No : 33075455680007
Untuk selanjutnya disebut pihak ke II (pembeli)
Pada hari ini Rabu tanggal 27 Oktober 2016 pihak ke I. Telah sepakat menjual sebidang tanah pekarangan seluas 600 M2, tanah tersebut SPPT atas nama Alfa Singasari dengan No. 330705019 002-0266.0, No C Desa 1000 Persil = 43 kelas tanah D1, kepada pihak ke II. Dengan batas-batas tanah tersebut adalah sebagai berikut :
Sebelah barat : Berbatasan dengan tanah Aziz Arifin
Sebelah timur : Berbatasan dengan tanah Mira Zulaikha
Sebelah utara : Berbatasan dengan Jalan Desa
Sebelah selatan : Berbatasan dengan tanah Suharman
Kedua belah pihak sepakat untuk mengikat diri dalam perjanjian dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Pihak pertama (I) menjual kepada pihak kedua (II) sebidang tanah pekarangan yang terletak di Jln. Simpang 5, No. 12, Semarang dengan keterangan lain sesuai tersebut diatas dengan harga Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 2
Pihak kedua (II) berhak untuk memiliki tanah pekarangan tersebut terhitung sejak surat perjanjian jual beli ini ditanda tangani dan telah melunasi pembayaran.
Pasal 3
Untuk pajak jual beli tanah sepenuhnya menjadi tanggungan pihak kedua (II) termasuk pajak penjual yang seharusnya menjadi tanggungan pihak pertama (I).
Pasal 4
Pihak pertama (I) menyatakan dengan sesungguhnya bahwa tanah pekarangan tersebut benar - benar milik sendiri dan tidak dalam keadaan sengketa.
Pasal 5
Surat perjanjian ini dibuat rangkap dua pada kertas bermaterai Rp. 6000,00,- dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Semarang, 27 Oktober 2016
Pihak Ke I (Penjual) Pihak Ke II (Pembeli)
(Alfa Singasari) (Soleh)
Mengetahui,
Kepala Desa semarang
Agus, SE.
Saksi-saksi
Saksi Ke I Saksi Ke II Saksi Ke III
(Jono) (Suparlan) (Yuda)
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI
Yang bertanda tangan dibawah ini, saya :
Nama : ALFA SINGASARI
Tepat, Tgl Lahir : Semarang, 12 Juni 1985
Alamat : Jl. simpang 5 No. 20 Semarang
Pekerjaan : bloger
Ktp No : 3307545789798007
Untuk selanjutnya disebut pihak ke I (penjual)
.
Nama : SOLEH
Tepat, Tgl Lahir : Semarang, 10 November 1990
Alamat : Jl. simpang 5 No. 10 Semarang
Pekerjaan : Wiraswasta
Ktp No : 33075455680007
Untuk selanjutnya disebut pihak ke II (pembeli)
Pada hari ini Rabu tanggal 27 Oktober 2016 pihak ke I. Telah sepakat menjual sebidang tanah pekarangan seluas 600 M2, yang diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah, tanah tersebut SPPT atas nama Alfa Singasari dengan No. 330705019 002-0266.0, No C Desa 1000 Persil = 43 kelas tanah D1, kepada pihak ke II. Dengan batas-batas tanah tersebut adalah sebagai berikut :
Sebelah barat : Berbatasan dengan tanah Aziz Arifin
Sebelah timur : Berbatasan dengan tanah Mira Zulaikha
Sebelah utara : Berbatasan dengan Jalan Desa
Sebelah selatan : Berbatasan dengan tanah Suharman
Bangunan terdiri dari :
Ukuran luas bangunan + 400 M2
Atap : Genteng
Dinding : Tembok
Lantai : Keramik granit
Kedua belah pihak sepakat untuk mengikat diri dalam perjanjian dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Pihak pertama (I) menjual kepada pihak kedua (II) sebidang tanah pekarangan diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah yang terletak di Jln. Simpang 5, No. 12, Semarang dengan keterangan lain sesuai tersebut diatas dengan harga Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 2
Pihak kedua (II) berhak untuk memiliki tanah pekarangan tersebut terhitung sejak surat perjanjian jual beli ini ditanda tangani dan telah melunasi pembayaran.
Pasal 3
Untuk pajak jual beli tanah dan bangunan sepenuhnya menjadi tanggungan pihak kedua (II) termasuk pajak penjual yang seharusnya menjadi tanggungan pihak pertama (I).
Pasal 4
Pihak pertama (I) menyatakan dengan sesungguhnya bahwa tanah pekarangan dan bangunan rumah tersebut benar - benar milik sendiri dan tidak dalam keadaan sengketa.
Pasal 5
Surat perjanjian ini dibuat rangkap dua pada kertas bermaterai Rp. 6000,00,- dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Semarang, 27 Oktober 2016
Pihak Ke I (Penjual) Pihak Ke II (Pembeli)
(Alfa Singasari) (Soleh)
Mengetahui,
Kepala Desa semarang
Agus, SE.
Saksi-saksi
Saksi Ke I Saksi Ke II Saksi Ke III
(Jono) (Suparlan) (Yuda)
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI
Yang bertanda tangan dibawah ini, saya :
Nama : ALFA SINGASARI
Tepat, Tgl Lahir : Semarang, 12 Juni 1985
Alamat : Jl. simpang 5 No. 20 Semarang
Pekerjaan : bloger
Ktp No : 3307545789798007
Untuk selanjutnya disebut pihak ke I (penjual)
.
Nama : SOLEH
Tepat, Tgl Lahir : Semarang, 10 November 1990
Alamat : Jl. simpang 5 No. 10 Semarang
Pekerjaan : Wiraswasta
Ktp No : 33075455680007
Untuk selanjutnya disebut pihak ke II (pembeli)
Pada hari ini Rabu tanggal 27 Oktober 2016 pihak ke I. Telah sepakat menjual 1 unit sepeda motor, merek YAMAHA kepada pihak kedua.
Kedua belah pihak sepakat untuk mengikat diri dalam perjanjian dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Pihak Pertama Menjual 1 unit sepeda motor, merek YAMAHA kepada pihak kedua. Dan Pihak kedua telah sepakat untuk membeli sepeda motor tersebut dengan harga sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah ).
Dengan spesifikasi sebagai berikutTahun Pembuatan : 2014
No Rangka : 393582BC59290
No. Mesin : MH1J 58765
Tipe : RX K
Warna : Merah
Bahan Bakar : Bensin
No. Polisi : R 1342 SS
lengkap dengan segala perlengkapannya.
Pasal 2
Kepindahan kepemilikan beserta surat suratnya akan di serahkan apabila mobil tersebut sudah dibayar dengan lunas. Segala keuntungan dan kerugian maupun resiko atas sepeda motor tersebut, mulai saat ini akan menjadi tanggung jawab pihak kedua.
Pasal 3
Pihak pertama sangat menjamin bahwa sepeda motor tersebut adalah miliknya dan tidak sedang dalam keadaan sengketa ataupun tuduhan lainya. Untuk itu, mengenai mobil tersebut, baik sekarang maupun di kemudian hari. pihak kedua tidak akan mendapat tuntutan dan atau gugatan dari pihak lain.
Pasal 4
Jika Pihak kedua tidak mampu membayar kontan, pihak kedua boleh melakukan pembayaran secara dua kali atau setengahnya dari harga yg sudah di tentukan.
Pikah Kedua akan dikenakan denda apa bila tidak segera membayar uang pelunasan tersebut, dengan waktu yang di tentukan yaitu 1 bulan, dan Pihak Pertama berhak membatalkan perjanjian jual-beli sepeda motor ini.
Pasal 5
Semua beban pajak, maupun balik nama sepeda motor, sepenuhnya akan ditanggung oleh pihak kedua (pembeli). Serta biaya yang dikeluarkan untuk pembuatan perjanjian ini merupakan tanggungan yang harus dibayar oleh pihak kedua.
Semarang, 27 Oktober 2016
Pihak Ke I (Penjual) Pihak Ke II (Pembeli)
(Alfa Singasari) (Soleh)
Saksi-saksi
Saksi Ke I Saksi Ke II Saksi Ke III
(Jono) (Suparlan) (Yuda)
Yang bertanda tangan dibawah ini, saya :
Nama : ALFA SINGASARI
Tepat, Tgl Lahir : Semarang, 12 Juni 1985
Alamat : Jl. simpang 5 No. 20 Semarang
Pekerjaan : bloger
Ktp No : 3307545789798007
Untuk selanjutnya disebut pihak ke I (penjual)
.
Nama : SOLEH
Tepat, Tgl Lahir : Semarang, 10 November 1990
Alamat : Jl. simpang 5 No. 10 Semarang
Pekerjaan : Wiraswasta
Ktp No : 33075455680007
Untuk selanjutnya disebut pihak ke II (pembeli)
Pada hari ini Rabu tanggal 27 Oktober 2016 pihak ke I. Telah sepakat menjual 1 unit mobil, merek TOYOTA AVANZA kepada pihak kedua.
Kedua belah pihak sepakat untuk mengikat diri dalam perjanjian dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Tahun Pembuatan : 2014
No Rangka : 393582BC59290
Warna : Merah
Bahan Bakar : Bensin
No. Polisi : R 1342 SS
lengkap dengan segala perlengkapannya.
Semarang, 27 Oktober 2016
Pihak Ke I (Penjual) Pihak Ke II (Pembeli)
(Alfa Singasari) (Soleh)
Saksi-saksi
Saksi Ke I Saksi Ke II Saksi Ke III
(Jono) (Suparlan) (Yuda)
INGIN MENCARI KERJA BACA JUGA
4. contoh surat jual beli mobil second tulis tangan
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI
Yang bertanda tangan dibawah ini, saya :
Nama : ALFA SINGASARI
Tepat, Tgl Lahir : Semarang, 12 Juni 1985
Alamat : Jl. simpang 5 No. 20 Semarang
Pekerjaan : bloger
Ktp No : 3307545789798007
Untuk selanjutnya disebut pihak ke I (penjual)
.
Nama : SOLEH
Tepat, Tgl Lahir : Semarang, 10 November 1990
Alamat : Jl. simpang 5 No. 10 Semarang
Pekerjaan : Wiraswasta
Ktp No : 33075455680007
Untuk selanjutnya disebut pihak ke II (pembeli)
Pada hari ini Rabu tanggal 27 Oktober 2016 pihak ke I. Telah sepakat menjual 1 unit mobil, merek TOYOTA AVANZA kepada pihak kedua.
Kedua belah pihak sepakat untuk mengikat diri dalam perjanjian dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Pihak Pertama Menjual 1 buah unit mobil, TOYOTA AVANZA kepada pihak Kedua. Dan Pihak kedua telah sepakat untuk membeli mobil tersebut dengan harga sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah ).
Dengan spesifikasi sebagai berikutTahun Pembuatan : 2014
No Rangka : 393582BC59290
Warna : Merah
Bahan Bakar : Bensin
No. Polisi : R 1342 SS
lengkap dengan segala perlengkapannya.
Pasal 2
Kepindahan kepemilikan beserta surat suratnya akan di serahkan apabila mobil tersebut sudah dibayar dengan lunas. Segala keuntungan dan kerugian maupun resiko atas mobil tersebut, mulai saat ini akan menjadi tanggung jawab pihak kedua.
Pasal 3
Pihak pertama sangat menjamin bahwa mobil tersebut adalah miliknya dan tidak sedang dalam keadaan sengketa ataupun tuduhan lainya. Untuk itu, mengenai mobil tersebut, baik sekarang maupun di kemudian hari. pihak kedua tidak akan mendapat tuntutan dan atau gugatan dari pihak lain.
Pasal 4
Jika Pihak kedua tidak mampu membayar kontan, pihak kedua boleh melakukan pembayaran secara dua kali atau setengahnya dari harga yg sudah di tentukan.
Pikah Kedua akan dikenakan denda apa bila tidak segera membayar uang pelunasan tersebut, dengan waktu yang di tentukan yaitu 1 bulan, dan Pihak Pertama berhak membatalkan perjanjian jual-beli mobil ini.
Pasal 5
Semua beban pajak, maupun balik nama mobil, sepenuhnya akan ditanggung oleh pihak kedua (pembeli). Serta biaya yang dikeluarkan untuk pembuatan perjanjian ini merupakan tanggungan yang harus dibayar oleh pihak kedua.
Semarang, 27 Oktober 2016
Pihak Ke I (Penjual) Pihak Ke II (Pembeli)
(Alfa Singasari) (Soleh)
Saksi-saksi
Saksi Ke I Saksi Ke II Saksi Ke III
(Jono) (Suparlan) (Yuda)
INGIN MENCARI KERJA BACA JUGA
demikianlah artikel saya mengenai 4 contoh surat jual beli yang dapat anda baca dan cermati, bahwa surat jual beli memang sangat penting dalam proses jual beli itu sendiri.
Loading...
EmoticonEmoticon