Bunyi pasal 1 ayat 1, 2 dan 3 UUD 1945 Lengkap Penjelasannya - alfa singasari

Bunyi pasal 1 ayat 1, 2 dan 3 UUD 1945 Lengkap Penjelasannya

loading...
loading...
Bunyi pasal 1 ayat 1, 2 dan 3 UUD 1945 Lengkap Penjelasannya- Negara Indonesia merupakan negara kesatuan dan berbentuk republik serta negara indonesia adalah negara hukum, sedangkan kedaulatan sepenuhnya berada ditangan rakyat yang dilaksanakan berdasarkan Undang - undang merupakan isi dari bunyi pasal 1 ( 1, 2, 3) UUD 1945. Pasal 1 ini masuk dalam bab I UUD 1945 tentang bentuk dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bunyi pasal 1 ayat 1 sampai dengan 3 UUD 1945

Pasal yang memberi penjelasan kepada tiap warga negara mengenai bentuk negara serta tentang kedaulatan negara dan juga pelaksana kedaulatan yang berada sepenuhnya ditangan rakyat ini memiliki bunyi lengkap sebagai berikut. Sebelem kepenjelasan terlebih dahulu lihat gambar yang berisi bunyi pasal 1 ( 1 sampai dengan 3 ) UUD 1945 berikut ini.

Isi atau Bunyi pasal 1 ( 1 sampai dengan 3 )UUD 1945

Bunyi pasal 1 ayat 1, 2 dan 3 UUD 1945 Lengkap Penjelasannya
 bunyi pasal 1 ( 1, 2, 3 ) UUD 1945
Walaupun hanya dalam bentuk gambar namun bunyi dari pasal 1 ( 1 sampai dengan 3 ) UUD 1945 tersebut adalah sesuai dengan bunyi pada naskah aslinya.

Penjelasan bunyi pasal 1 ayat 1 sampai dengan 3 UUD 1945

Sebenarnya pasal 1 ( 1 sampai dengan 3 ) ini sudah cukup jelas sesuai dengan isinya,tidak memerlukan penjelasan lebih dalam lagi, namun untuk menambah pengetahuan dan lebih meyakinkan lagi bisa simak penjelasan dibawah ini.

Penjelasan bunyi pasal 1 ayat 1 UUD 1945

Berdasarkan bunyi pasal 1 ( 1 ) UUD 1945 memiliki penjelasan bahwa Negara kesatuan Indonesia  merupakan negara berdaulat. Pemerintah pusat merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dari satuan-satuan subnasional yang  hanya menyelenggarakan pemerintahan berdasarkan pilihan dan pertimbangan pemerintah pusat untuk didelegasikan. Walaupun kekuasaan politik pada sebuah negara kesatuan dapat didelegasikan melalui proses devolusi dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah berdasarkan perundang-undangan yang disahkan oleh parlemen, namun pemerintah pusat masih yang paling berkuasa. Pemerintah pusat bisa membatalkan peraturan-peraturan daerah serta bisa membatasi kekuasaan pemerintah daerah.Sebagai contoh negara kesatuan yang ada didunia yaitu Skotlandia, Britania Raya,  dan Wales, serta Irlandia Utara.
Bentuk negara republik dipimpin atau dikepalai oleh seorang presiden. Istilah ini besumber dari bahasa Latin res publica (urusan awam), yang bisa diartikan sebagai kerajaan yang dimilik serta dikawal oleh rakyat. 

Penjelasan bunyi pasal 1 ayat 2 UUD 1945

Pada Amandemen III yang telah disahkanoleh MPR pada tanggal 10 November 2001,  bunyi pasal 1 ( 2 ) UUD 1945 mengalami perubahan menjadi Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar.
kemudian apa makna sebenarnya dari kedaulatan dilaksanakan menurut undang-undang dasar? Maksudnya adalah Kedaulatan rakyat dijalankan berdasarkan circle system konsitusi, tak lagi dijabat oleh sebuah lembaga saja yang dikenal dengan sebutan MPR. Dengan bahasa lain, pelaksanaan kedaulatan rakyat terbagi-bagi dalam berbagai institusi serta peraturan-peraturan konstitusi yang terdapat serta ditentukan di dalam UUD 1945. Dengan begitu, setelah amandemen dilakukan kedaulatan rakyat selain dijalankan oleh Majelais Permusyawaratan Rakyat, juga dijalankan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden, Dewan Perwakilan Daerah, oleh Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, dan seterusnya. Cakupannya menjadi sangat luas oleh karena itu bisa mengalami pembiasan sehingga kedaulatan tak lagi ada di tangan rakyat namun berpindah ke institusi-institusi rezim.

Penjelasan pasal 1 ayat 3 UUD 1945

Berdasarkan bunyi pasal 1 ( 3 ) UUD 1945, arti dari negara yang berdasarkan hukum adalah negara yang penyelenggaraan roda pemerintahannya didasarkan atas hukum. Dengan begitu didalam negara hukum, kekuasaan negara berdasarkan atas hukum. Bukan sebuah kekuasaan semu serta pemerintahan negara yang didasarkan pada konstitusi yang memiliki paham konstitusionalisme.Tanpa hal itu, semua akan  sulit disebut sebagai negara hukum. Supremasi hukum harus menjangkau 3 ide dasar hukum, yaitu kemanfaatan, keadilan, serta kepastian.

Semoga bunyi dan penjelasan singkat dari pasal 1 ayat 1, 2 dan 3 UUD 1945 ini bisa memberikan gambaran tentang pemahaman yang terkandung didalam nya.
Artikel terkait :

  1. Bunyi Pasal 10 UUD 1945
  2. Bunyi Pasal 11 Ayat 1, 2, 3 UUD 1945 dan Penjelasannya
  3. Bunyi Pasal 2 Ayat 1, 2, 3 UUD 1945 dan Penjelasannya - New!
  4. Bunyi Pasal 26 Ayat 1-2-3 UUD 1945 Lengkap Pejelasannya - New!
  5. Bunyi Pasal 27 Ayat 1 2 3 UUD 1945 Lengkap Penjelasannya - New!
  6. Bunyi Pasal 29 ayat 1 serta 2 UUD 1945 Lengkap Penjelasannya - New!
  7. Bunyi Pasal 30 Ayat 1, 2, 3, 4 dan 5 UUD 1945 New!
  8. Bunyi Pasal 31 ayat 1, 2, 3, 4 ,5 UUD 1945 - New!
Loading...


EmoticonEmoticon