Bunyi Pasal 26 Ayat 1-2-3 UUD 1945 Lengkap Pejelasannya - alfa singasari

Bunyi Pasal 26 Ayat 1-2-3 UUD 1945 Lengkap Pejelasannya

loading...
loading...
Bunyi Pasal 26 Ayat 1 -2-3 UUD 1945 Lengkap Pejelasannya- Pasal 26 Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia ( UUD ) tahun 1945 Mengalami perubahan pada amandemen ke 2 yang dilakukan pada tahun 2000. Pasal yang masuk pada bab X tentang Warga Negara pada awalnya, sekarang masih menempati bab X namun tentang Warga Negara dan Penduduk. Untuk penjelasannya dapat dibaca sampai dengan akhir dari artikel ini.

Bunyi pasal 26 Ayat 1 , 2, 3 UUD 1945

Seperti yang kita tahu bersama, pada awalnya sebelum adanya perubahan atau amandemen pada tahun 2000 pasal 26 hanya memiliki dua ayat didalamnya yaitu  pasal 26 ayat 1 dan 2, namun setelah amandemen pasal ini memiliki 3 ayat dengan tujuan untuk lebih bisa menyerap aspirasi dan kebutuhan warga negara.

Bunyi pasal 26 ayat 1 dan 2 UUD 1945 Sebelum Amandemen 

Bagi yang membutuhkan atau mencari bunyi pasal 26 ayat 1 dan 2 UUD 1945 sebelum di amandemen dapat dilihat pada gambar berikut ini.
bunyi pasal 26 ( 1 dan 2 ) sebelum amandemen
Gambar diatas menunjukkan bunyi pasal 26 ( 1 dan 2 ) undang - undang dasar 1945 sebelum di amandemen pada tahun 2000 silam. 

Bunyi pasal 26 ayat 1, 2, 3 UUD 1945 Setelah Amandemen 

Bagi yang membutuhkan bunyi pasal 26 ayat 1 , 2, 3  undang - undang dasar negara republik Indonesia ( UUD ) tahun 1945 setelah dilakukan amandemen pada tahun 2000 silam, dapat dibaca pada gambar berikut ini.
bunyi pasal 26 ayat 1 , 2, 3 setelah amandemen
Gambar diatas menunjukkan bunyi pasal 26 ayat 1 , 2, 3 setelah dilakukan amanden ke 2 pada tahun 2000.

Penjelasan pasal 26 ayat 1 sampai dengan 3 UUD 1945

Sebelum terjadi perubahan dalam amandemen ke 2 tahun 2000 ketentuan mengenai warga negara dan penduduk hanya diatur dalam satu pasal yaitu Pasal 26 yang memiliki  dua ayat didalamnya  yaitu pasal 26 (1) dan dan pasal 26 (2). Setelah perubahan dalam amandemen ke 2 UUD 1945 tetap dalam satu pasal, namun dengan penambahan ayat didalamnya serta sedikit perubaha dalam bunyinya.

Penjelasan pasal 26 ayat 1 UUD 1945

Penjelasan pasal 26 ( 1 ) undang - undang dasar negara republik Indonesia ( UUD ) tahun 1945 ini mengandung penjelasan bahwa yang menjadi bagian dari warga negara diIndonesia adalah bangsa indonesia asli yang telah menduduki dan menetap selama bertahun - tahun karena turun temurun dari jaman nenek moyang yang telah mengakui dan  tunduk serta patuh pada negara kesatuan republik indonesia, dan juga orang bangsa lain atau luar negri yang telah disahkan dengan undang - undang sebagai warga negara Indonesia.  Untuk warga bangsa lain bisa mengajukan diri ataupun karena diminta oleh negara atau pemerintah.

Penjelasan pasal 26 ayat 2 UUD 1945

Penjelasan pasal 26 ( 2 ) undang - undang dasar negara republik Indonesia ( UUD ) tahun 1945 ini mengandung penjelasan bahwa yang menjadi penduduk dari negara  indonesia merupakan  warga negara indonesia dan juga  orang - orang luar negeri, yang berdomisili diwilayah negara kesatuan Republik Indonesia.

Penjelasan pasal 26 ayat 3 UUD 1945

Penjelasan pasal 26 ayat 3 undang - undang dasar negara republik Indonesia ( UUD ) tahun 1945 ini mengandung penjelasan bahwa segala sesuatu yang memiliki hubungan dengan seluruh warga negara indonesia serta mengenai kependudukan warga negara diatur dalam undang - undang. Hal ini berarti semuanya harus patuh dan tunduk terhadap  undang - undang yang berlaku, tidak bisa bertindak dengan kemauan sendiri sebab semua harus sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan telah disahkan di negara Indonesia ini.

Demikianlah mengenai bunyi dan penjelasan dari bunyi pasal 26 ( 1 sampai dengan 3 ) UUD 1945 yang pastinya masih ada kekurangan dalam penjelasannya, untuk itu kami sangat mengharapkan sumbang saran dan masukan agar penjelasan mengenai pasal 26 ini menjadi lengkap dan lebih bermanfaat.

  1. bunyi pasal 2 3 uud 1945 tentang MPR
  2. bunyi pasal 23 a b c d e f g UUD 1945 dan penjelasannya
  3. bunyi pasal 28 A,B,C,D,E,F,G,H,I.J UUD 1945 dan penjelasannya
  4. bunyi pasal 29 ayat 1, 2 uud 1945 dan maknanya
  5. bunyi pasal 31 ayat 1 2 3 4 5 UUD 1945, dan penjelasannya
  6. bunyi pasal 32 ayat 1 2 UUD 1945 dan penjelasannya
  7. bunyi pasal 33 ayat 1 2 3 4 5 UUD 1945 lengkap penjelasannya
Loading...


EmoticonEmoticon