Bunyi Pasal 4 Ayat 1 dan 2 UUD 1945 serta Penjelasannya - alfa singasari

Bunyi Pasal 4 Ayat 1 dan 2 UUD 1945 serta Penjelasannya

loading...
loading...
Bunyi Pasal 4 Ayat 1 dan 2 UUD 1945 serta Penjelasannya-Pasal 4 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Dasar ( UUD )Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sejak dulu sampai sekarang tahun 2017 belum pernah mengalami perubahan atau amandemen. Pasal 4 ini masuk dalam BAB III dari UUD 1945 tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara. Pasal 4 ini mengatur tentang kekuasaan pemerintahan negara, yaitu mengenai Presiden sebagai pemimpin pemerintahan dan dibantu oleh seorang Wakil Presiden.

Bunyi pasal 4 ayat 1 dan 2 UUD 1945

Mengenai bunyi dari pasal 4 (1,2) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 secara lengkap dan jelas dapat dilihat pada gambar berikut ini.

Bunyi pasal 4 ayat 1 UUd 1945

Gambar dibawah ini menunjukkan bunyi dari pasal 4 ( 1 ) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang masih tetap isi dan bunyinya dari dulu sampai sekarang tahun 2017 karena belum pernah mengalami amandemen.
Bunyi Pasal 4 Ayat 1 dan 2 UUD 1945 serta Penjelasannya
bunyi pasal 4 ( 1 )
Dengan melihat gambar diatas, tentunya anda sudah bisa membaca dan melihat bunyi dari pasal 4 ( 1 ) dari UUD 1945.

Bunyi pasal 4 ayat 2 UUD 1945

Gambar dibawah ini menunjukkan bunyi dari pasal 4 ( 2 ) Undang Undang Dasar ( UUD ) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang masih tetap isi dan bunyinya dari dulu sampai sekarang tahun 2017 karena belum pernah mengalami amandemen.
Bunyi Pasal 4 Ayat 1 dan 2 UUD 1945 serta Penjelasannya
bunyi pasal 4 (2 )
Dengan melihat gambar diatas, tentunya anda sudah bisa membaca dan melihat bunyi dari pasal 4 ( 1 ) dari UUD 1945.

Penjelasan Pasal 4 ayat 1 dan 2 UUD 1945

Mengenai penjelasan pasal 4 (1,2) Undang - Undang Dasar 1945 secara lebih rinci bisa dibaca berikut ini.

Penjelasan pasal 4 ayat 1 UUd 1945

Penjelasan Pasal 4 (1) masuk pada Undang-Undang Dasar ( UUD ) Negara Republik Indonesia tahun 1945 BAB III tentang  Kekuasaan Pemerintahan Negara. Yang dimaksud dalam pasal dan bab ini tentang Kekuasaan pemerintahan negara  yaitu presiden dan wakil presiden. Presiden Republik Indonesia sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD. Presiden merupakan orang satu - satunya yang memimpin seluruh pemerintahan negara menurut Undang-Undang Dasar. yang memiliki arti bahwa pembatasan wewenang seorang presiden hanya ditentukan dalam Undang-Undang Dasar, yaitu lebih rincinya di dalam pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar itu sendiri.
Seorang Presiden dalam menjalankan pemerintahannya tidak boleh menyimpang atau keluar dari aturan - aturan perundang - undangan yang berlaku.

Penjelasan Pasal 4 ayat 2 UUD 1945

Dari bunyi pasal 4 ayat 2 ini dapat dijabarkan bahwa seorang Presiden dalam melakukan kewajiban dan fungsinya sebagai pemegang kekuasaaan pemerintahan dibantu oleh seorang Wakil Presiden. Istilah "dibantu" dalam bunyi pasal 4 ( 2 ) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 ini menunjukkan bahwa seorang Presiden tetap merupakan orang pertama atau sebagai aktor utama dan Wakil Presiden hanya merupakan torang kedua. Pendapat ini diperkuat oleh pasal 8 Undang Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa jika seorang Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya. 

Loading...


EmoticonEmoticon