loading...
loading...
pasal 2 dan pasal 3 uud 1945 masuk dalam bab II tentang majelis permusyawaratan rakyat yang mengatur tentang anggota MPR, minimal sidang dalam 5 tahun, keputusan yang diambil MPR,wewenang MPR, melantik presiden dan wakil presiden serta memberhentikannya.
bunyi pasal 2 ayat 1 2 3 UUD 1945
berikut ini adalah bunyi dari pasal 2 ayat 1 2 3 undang undang dasar 1945,
bunyi pasal 2 ayat 1 uud 1945
pasal 2 ayat 1 berbunyi :
"Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang"
bunyi pasal 2 ayat 2 uud 1945
"Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara"
bunyi pasal 2 ayat 3 uud 1945
"Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak"
bunyi pasal 3 ayat 1 2 3 uud 1945
berikut ini adalah bunyi psal 3 ayat 1 2 3 uud 1945 secara lengkap,
bunyi Pasal 3 ayat 1 uud 1945
pasal 3 ayat 1 undang undang dasar 1945 berbunyi:
"Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar"
bunyi Pasal 3 ayat 2 uud 1945
pasal 3 ayat 2 undang undang dasar 1945 berbunyi:
"Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden"
bunyi pasal 3 ayat 3 uud 1945
pasal 3 ayat 1 undang undang dasar 1945 berbunyi:
"Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar"
sekian bunyi dari pasal 2 dan pasal 3 UUD 1945 yang saya bagikan, semoga bermanfaat, artikel lain pasal 23 uud 1945, pasal 32 uud 1945.
Loading...
EmoticonEmoticon