bunyi pasal 2 3 uud 1945 tentang MPR - alfa singasari

bunyi pasal 2 3 uud 1945 tentang MPR

loading...
loading...
pasal 2 dan pasal 3 uud 1945 masuk dalam bab II tentang majelis permusyawaratan rakyat yang mengatur tentang anggota MPR, minimal sidang dalam 5 tahun, keputusan yang diambil MPR,wewenang MPR, melantik presiden dan wakil presiden serta memberhentikannya.

bunyi pasal 2 ayat 1 2 3 UUD 1945

berikut ini adalah bunyi dari pasal 2 ayat 1 2 3 undang undang dasar 1945,

bunyi pasal 2 3 uud 1945 tentang MPRbunyi pasal 2 ayat 1 uud 1945

pasal 2 ayat 1 berbunyi :
"Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang"

bunyi pasal 2 ayat 2 uud 1945

"Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara"

bunyi pasal 2 ayat 3 uud 1945

"Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak"

bunyi pasal 3 ayat 1 2 3 uud 1945

berikut ini adalah bunyi psal 3 ayat 1 2 3 uud 1945 secara lengkap,

bunyi Pasal 3 ayat 1 uud 1945

pasal 3 ayat 1 undang undang dasar  1945 berbunyi:
"Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar"

bunyi Pasal 3 ayat 2 uud 1945

pasal 3 ayat 2 undang undang dasar  1945 berbunyi:
"Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden"

bunyi pasal 3 ayat 3 uud 1945

pasal 3 ayat 1 undang undang dasar  1945 berbunyi:
"Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar"

sekian bunyi dari pasal 2 dan pasal 3 UUD 1945 yang saya bagikan, semoga bermanfaat, artikel lain pasal 23 uud 1945, pasal 32 uud 1945.
Loading...


EmoticonEmoticon