bunyi pasal 28 A,B,C,D,E,F,G,H,I.J UUD 1945 dan penjelasannya - alfa singasari

bunyi pasal 28 A,B,C,D,E,F,G,H,I.J UUD 1945 dan penjelasannya

loading...
loading...
pasal 28 UUD 1945 ini terdiri dari 10 pasal yaitu pasal 28A sampai dengan 28J, isi dari pasal 28 ini mengenai HAM atau lebih dikenal dengan Hak Asasi Manusia, sebab dalam bunyi dan isinya mengatur tentang hak - hak yang dimiliki oleh setiap individu dalam menjalani kehidupannya.

bunyi dari pasal 28 A,B,C,D,E,F,G,H,I.J UUD 1945

berikut ini saya sampaikan bunyi dari pasal 28A sampai dengan 28j UUD 1945 secara lengkap.

bunyi Pasal 28A

Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

bunyi Pasal 28B

(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
bunyi pasal 28 A,B,C,D,E,F,G,H,I.J UUD 1945 dan penjelasannya

bunyi Pasal 28C

(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.

(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.

bunyi Pasal 28D

(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

bunyi Pasal 28E

(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

bunyi Pasal 28F

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

bunyi Pasal 28G

(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

bunyi Pasal 28H

(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

(2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.

(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.

bunyi Pasal 28I

(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

(5) Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan.

bunyi Pasal 28J

(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

penjelasan pasal 28A sampai 28J UUD 1945

dari isi dan bunyi pasal 28 UUD 1945 dapat diambil suatu penjelasan atau makna yang terkandung didalamnya yaitu:
  1. bahwa setiap individu atau orang berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya, jadi tidak ada yang berhak untuk merampas kehidupan orang lain dengan alasan dan tujuan apapun karena itu tidak dibenarkan baik secara hukum dan agama.
  2. bahwa setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunannya, tentu saja dengan mematuhi aturan yang berlaku. dan setiap anak berhak atas kelangsungan hidupnya yaitu tumbuh, berkembang serta berhak mendapat perlindungan dari kekerasan baik yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri maupun orang lain serta berhak untuk diperlakukan sama.
  3. bahwa Setiap orang berhak mengembangkan diri baik melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi yang ada serta seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraannya.
  4. bahwa setiap individu berhak atas kepastian hukum dan mendapatkan keadialan yang sama. berhak mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan dan berhak atas status kewarganegaraan.
  5. bahwa setiap individu berhak untuk memeluk agama dan kepercayaannya seta beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.
  6. setiap individu berhak berkomunikasi dan menyampaikan pendapatnya sesuai dengan peratuaran yang berlaku tentunya.
  7. setiap individu berhak atas rasa aman dan terlindungi baik dirinya, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan.
  8. setiap individu berhak atas kesejahteraan lahir batin, mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan, berhak atas jaminan sosial, serta berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
  9. setiap individu berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan.
  10. setiap individu wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
demikianlah bunyi pasal 28A,B,C,D,E,F,G,H,I,J UUD 1945 beserta penjelasannya, semoga bermanfaat untuk anda. silahkan baja juga pasal 29 UUD 1945

Loading...


EmoticonEmoticon