loading...
loading...
pasal 23 dan pasal 23 A B C D masuk kedalam bab VIII UUD 1945 tentang hal keuangan yang mengatur anggaran dan pendapatan belanja negara. sedangkan pasal 23E F DAN G masuk dalam bab VIIIA UUD 1945 tentang badan pemeriksa keuangan yang mengatur tentang pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara.
bunyi pasal 23 dan 23A B C D UUD 1945
berikut ini adalah bunyi pasal 23 dan 23 a b c d UUD 1945 yang masuk dalam bab VIII tentang hal keuangan,
bunyi pasal 23 uud 1945
Pasal 23 uud 1945 berbunyi:
- Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
- Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden,Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.
bunyi pasal 23A
Pasal 23A uud 1945 berbunyi:
"Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untak keperluan negara diatur dengan undang-undang"
bunyi pasal 23B
Pasal 23B berbunyi:"Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang"
bunyi pasal 23C
Pasal 23C berbunyi:"Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang"
bunyi pasal 23D
Pasal 23D berbunyi:"Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang"
bunyi pasal 23E F G UUD 1945
berikut ini adalah bunyi pasal 23e f g UUD 1945 yang masuk dalam bab VIIIA tentang badan pemeriksa keuangan,
Pasal 23E UUD 1945
pasal 23E terdiri dari 3 ayat yang berbunyi:
- Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
- Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.
- Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang.
Pasal 23F UUD 1945
Pasal 23F terdiri dari 2 ayat yang berbunyi :- Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.
- Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.
Pasal 23G UUD 1945
Pasal 23G terdiri dari 2 ayat yang berbunyi :- Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang-undang.
penjelasan pasal 23 dan 23a b c d e f g UUD 1945
berikut ini adalah penjelasan mengenai pasal 23 dan 23a b c d e f g uud 1945, yang dapat saya sampikan semoga bermanfaat,
penjelasan pasal 23 dan 23a b c d UUD 1945
pasal 23 dan 23a b c d uud 1945 masuk dalam bab VIII yang mengatur tentang hal keuangan sebenarnya sudah sangat jelas yaitu bahwa Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Anggaran dan pendapatan belanja ini diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden,Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu. Pemerintah juga mengatur tentang pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara. Untuk menjaga stabilnya harga maka pemerintah juga menetapkan macam dan harga mata uang. Negara juga memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang.
penjelasan pasal 23e f g uud 1945
pasal 23e f g ini masuk dalam bab VIIIA UUD 1945 yang mengatur tentang badan pemeriksa keuangan yaitu Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri. Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya. Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang. Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden, sedangkan untuk pimpinan BPK dipilih oleh anggotanya. Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang-undang.
nah, demikianlah bunyi pasal 23 dan 23a b c d e f g UUD 1945 beserta penjelasannya yang dapat saya sampikan kepada anda, apabila kurang sesuai mohon koreksinya, terimakasih. silahkan lanjutkan membaca : tanda tanda kehamilan, memilih makanan yang tepat ibu hamil, pasal 32 uud 1945.
Loading...
2 komentar
nice, thank you.
terimakasih kembali
EmoticonEmoticon