bunyi pasal 31 ayat 1 2 3 4 5 UUD 1945, dan penjelasannya - alfa singasari

bunyi pasal 31 ayat 1 2 3 4 5 UUD 1945, dan penjelasannya

loading...
loading...
pasal 31 ayat 1 2 3 4 5 UUD 1945 masuk dalam bab XIII bab pendidikan dan kebudayaan, yang berisi tentang pengaturan tentang pendidikan di negara Indonesia, bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan  dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

bunyi pasal 31 ayat 1 2 3 4 5 UUD 1945


selanjutnya mengenai bunyi pasal 31 ayat 1 2 3 4 5 uud 1945 dapat anda simak berikut ini:

bunyi Pasal 31 ayat 1 UUD 1945

pasal 31 ayat 1 undang undang dasar republik Indonesia tahun 1945 berbunyi :
"Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan"

bunyi Pasal 31 ayat 2 UUD 1945
bunyi pasal 31 ayat 1 2 3 4 5 UUD 1945, dan penjelasannya

pasal 31 ayat 2 undang undang dasar republik Indonesia tahun 1945 berbunyi :
"Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya"

bunyi Pasal 31 ayat 3 UUD 1945

pasal 31 ayat 3 undang undang dasar republik Indonesia tahun 1945 berbunyi :
"Pemerintah mengusahakan dan menyeleng-garakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang"

bunyi Pasal 31 ayat 4 UUD 1945

pasal 31 ayat 4 undang undang dasar republik Indonesia tahun 1945 berbunyi :
"Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional"

bunyi Pasal 31 ayat 5 UUD 1945

pasal 31 ayat 5 undang undang dasar republik Indonesia tahun 1945 berbunyi :
"Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia"

demikian tadi mengenai bunyi dari pasal 31 ayat 1 2 3 4 5 UUD 1945, semoga dapat membantu anda yang sedang mencari bunyi pasal 31 ini.

penjelasan pasal 31 ayat 1 2 3 4 5 UUD 1945

berikut ini adalah penjelasan yang dapat saya sampaikan mengenai pasal 31 ayat 1 2 3 4 5 undang undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945, apabila tidak sesuai mohon koreksinya,

Penjelasan pasal 31 ayat 1 UUD 1945

"Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan" dari bunyi pasal 31 ayat 1 ini mengandung maksud bahwa semua warga negara baik kecil, besar, muda, tua, pria maupun wanita  tanpa terkecuali berhak untuk mendapatkan pendidikan yang layak.

Penjelasan pasal 31 ayat 2 UUD 1945

"Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya" dari bunyi pasal 31 ayat 2 ini mengandung penjelasan bahwa semua warga negara tanpa pandang usia dan jenis kelamin wajib mengikuti pendidikankan dasar dan pemerintah wajib membiayainya, untuk melaksanakan ini makanya alokasi dana pendidikan diperbesar sehingga sekolah bisa gratis khususnya pendidikan dasar yang semula 6 tahun sekarang menjadi 9 tahun atau setingkat SLTP.

Penjelasan pasal 31 ayat 3 UUD 1945

"Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang" dari bunyi pasal 33 ayat 3 ini dapat dijelaskan bahwa dalam mengusahakan penyelenggaraan pendidikan menggunakan satu sistem pendidikan nasional sehingga tidak ada perbedaan pendidikan antara pusat dan daerah. Disamping pendidikan umum pemerintah juga harus meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak yang mulia untuk peserta didik dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan ahklak yang baik maka para generasi penerus bangsa akan menjadi pemimpin yang jujur, adil, amanah dan dapat menyelenggarakan pemerintahan dengan baik sehingga tidak tertinggal dengan negara - nelain didunia, yang semuanya dalam pelaksanaannya diatur dalam undang - undang.

Penjelasan pasal 31 ayat 4 UUD 1945

"Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional" dari bunyi pasal 31 ayat 4 ini mengandung maksud bahwa baik pemerintah pusat maupun daerah wajib  mengalokasikan dana minimal 20% dari anggaran dan pendapatan belanjanya untuk kepentingan pendidikan, yang semuanya digunakan untuk mencukupi kebutuhan dalam dunia pendidikan, baik untuk peralatan, gedung, maupun bantuan untuk siswa yang tidak mampu dan lain sebagainya.

Penjelasan pasal 31 ayat 5 UUD 1945

"Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia" dari bunyi pasal 33 ayat 5 ini mengandung maksud bahwa dalam usahanya memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi tidak boleh mengabaikan norma - norma agama dan persatuan bangsa. tujuan dari memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi adalah untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia, khususnya warga negara Indonesia.

demikianlah artikel mengenai bunyi pasal 31 ayat 1 2 3 4 5 UUD 1945 dan penjelasannya, yang dapat saya sampikan. Apabila ada yang kurang sesui mohon koreksinya. terimakasih telah berkunjung, baca juga artikela lainnya : cara cepat hamil, susunan kabinet baru jokowi, makanan sehat ibu hamil.
Loading...


EmoticonEmoticon