pasal 26 ayat 1 UUD 1945, bunyi dan penjelasannya - alfa singasari

pasal 26 ayat 1 UUD 1945, bunyi dan penjelasannya

loading...
loading...
pasal 26 ayat 1, 2 dan 3 UUD 1945 masuk dalam bab X tentang warga negara dan penduduk, yang berisi tentang siapa saja yang berhak menjadi warga negara indonesia serta menjadi penduduk negara indonesia, bunyi dan penjelasan lebih lanjut bisa disimak berikut ini.

bunyi pasal 26 ayat 1, 2 dan 3 UUD 1945

untuk lebih jelasnya, berikut ini adalah bunyi dari pasal 26 ayat 1, 2 dan 3 undang - undang dasar 1945.

bunyi pasa 26 ayat 1 UUD 1945

Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang - orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

bunyi pasa 26 ayat 2 UUD 1945

Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang ber-tempat tinggal diIndonesia.

bunyi pasa 26 ayat 3 UUD 1945
Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
pasal 26 ayat 1 UUD 1945, bunyi dan penjelasannya

Penjelasan pasal 26 ayat 1, 2 dan 3 UUD 1945

berikut ini adalah penjelasan dari pasal 26 ayat 1, 2, dan 3 UUD 1945 yang bisa anda simak

penjelasan pasal 26 ayat 1 UUD 1945
"Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orangorang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara."
dari bunyi pasal 26 ayat 1 ini mengandung maksud bahwa yang menjadi warga negara indonesia adalah bangsa indonesia asli yang sudah tinggal dan menetap dinegara indonesia secara turun temurun dari nenek moyang yang mengakui serta tunduk dan patuh pada negara indonesia, serta orang - orang bangsa lain yang disahkan dengan undang - undang sebagai warga negara baik mengajukan diri maupun diminta oleh negara atau pemerintah. misalkan saja ada pemain bola yang naturalisasi, ini bisa dari pemain yang mengajukan diri sebagai warga negara maupun diminta menjadi warga negara karena dibutuhkan dalam kepentingan tertentu. Orang-orang bangsa lain, misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, dan peranakan Arab yang bertempat kedudukan di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara Republik Indonesia dapat menjadi warga negara.

penjelasan pasal 26 ayat 2 UUD 1945
"Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang ber-tempat tinggal diIndonesia"
dari bunyi pasal 26 ayat 2 ini mengandung maksud bahwa yang menjadi penduduk indonesia adalah warga negara indonesia serta orang luar negeri, baik malaysia, singapura, brunai darusalam, laos, kamboja dan negara - negara lainnya yang bertempat tinggal diwilayah negara indonesia.

penjelasan pasal 26 ayat 3  UUD 1945
"Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang"
penjelasan dari pasal 26 ayat 3 ini adalah bahwa semua hal yang berhubungan dengan seluruh warga negara indonesia dan mengenai kependudukan diatur dengan undang - undang. jadi semuanya harus patuh pada undang - undang yang berlaku, tidak bisa betindak sesuka hati sendiri karena semua harus sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di negara ini.

oke, saya rasa cukup untuk bunyi dan penjelasan dari pasal 26 UUD 1945 dari ayat 1 sampai dengan ayat 3. semoga dapat bermanfaat dengan baik. tertarik dengan pasal 1 UUD 1945 silahkan klik
Loading...


EmoticonEmoticon