bunyi pasal 33 ayat 1 2 3 4 5 UUD 1945 lengkap penjelasannya - alfa singasari

bunyi pasal 33 ayat 1 2 3 4 5 UUD 1945 lengkap penjelasannya

loading...
loading...
pasal 33 UUD 1945 masuk dalam bab XIV PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL. pasal 33 sendiri memiliki 5 ayat didalamnya yang isinya mengenai pengaturan perekonomian dan cabang produksi yang penting dikuasai oleh negara dan digunakan untuk kesejahteraan  serta kemakmuran rakyat.

bunyi pasal 33 ayat 1 2 3 4 5 UUD 1945


untuk lebih memahami dan mengerti isi dari pasal 33 UUD 1945, berikut ini adalah bunyi dari pasal 33 UUD 1945 secara lengkap. 
bunyi pasal 33 ayat 1 2 3 4 5 UUD 1945 lengkap penjelasannya

bunyi pasal 33 ayat 1 UUD 1945

"Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan"

bunyi pasal 33 ayat 2 UUD 1945

"Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara"

bunyi pasal 33 ayat 3 UUD 1945

"Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat"

bunyi pasal 33 ayat 4 UUD 1945

"Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional"

bunyi pasal 33 ayat 5 UUD 1945

"Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang"

Demikianlah bunyi dari pasal 33 UUD 1945 secara lengkap telah saya bagikan.

penjelasan pasal 33 ayat 1 2 3 4 5 UUD 1945

penjelasan tentang makna yang terkandung didalam pasal 33 UUD 1945 dapat anda simak berikut ini:

penjelasan dari pasal 33 ayat 1 uud 1945

"Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan" penjelasan dari bunyi pasal 33 ayat 1 ini adalah  secara tegas mengamanatkan agar “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.” Karena perekonomian secara keseluruhan diamanatkan untuk disusun berdasarkan asas kekeluargaan, maka seluruh lini dan bagian dalam perekonomian Indonesia seharusnya juga disusun dengan asas tersebut. Artinya, pada tingkat dunia usaha, asas kekeluargaan seharusnya diamalkan pula oleh seluruh pelaku usaha di Indonesia. Menurut Bung Hatta, “Asas kekeluargaan itu ialah koperasi. Asas kekeluargaan itu adalah istilah dari Taman Siswa untuk menunjukkan bagaimana guru dan murid-murid yang tinggal padanya hidup sebagai suatu keluarga. Itu pulalah hendaknya corak koperasi Indonesia,” (Hatta, 1977).

penjelasan dari pasal 33 ayat 2 uud 1945

"Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara" penjelasan dari bunyi pasal 33 ayat 2 ini adalah 
Cabang produksi yang penting bagi Negara adalah “Kegiatan produksi strategis yang berkaitan dengan keadilan, keamanan dan kestabilan nasional yang memberikan kesejahteraan bagi seluruh rakyat, Cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak adalah “ produksi barang dan jasa yang vital seperti air, energi dan transportasi umum” dan “produksi barang dan jasa yang dirasakan vital bagi kehidupan manusia dalam kurun waktu tertentu, Dikuasai oleh Negara adalah “ berarti tidak harus dimiliki oleh Negara, kecuali untuk menjamin fungsi penguasaan oleh Negara dalam rangka memajukan kesejahteraan rakyat”. Dengan demikian, seharusnya, pemahaman wewenang Negara (dalam hal ini seringkali melalui BUMN sebagai operatornya) untuk menguasai hajat hidup orang banyak adalah sebatas Hak Kuasa atas kekayaan nasional /kekayaan milik rakyat, dengan kata lain, sebetulnya Hak Milik tetap pada pihak seluruh rakyat Indonesia sebagai warga Negara Republik Indonesia.

penjelasan dari pasal 33 ayat 3 uud 1945

"Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat" penjelasan dari bunyi pasal 33 ayat 3 ini sebenarnya sudah sangat jelas yaitu bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya seperti; emas, perak, gas alam, minyak bumi dan lainny dikuasai dan dikelola oleh negara  dan digunakan sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat, tetapi apakah pada kenyataannya sekarang ini sudah sesuai dengan amanat undang - undang ini? silahkan direnungkan baik - baik.

penjelasan dari pasal 33 ayat 4 uud 1945

"Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional" penjelasan dari pasal 33 ayat 4 ini adalah prinsip perekonomian nasional dimaksudkan sebagai rambu-rambu yang sangat penting dalam upaya mewujudkan demokrasi -ekonomi di Indonesia. Hal tersebut dipandang sangat penting agar seluruh sumber daya ekonomi nasional digunakan sebaik-baiknya sesuai dengan paham demokrasi ekonomi sehingga mendatangkan manfaat optimal bagi seluruh warga negara dan penduduk Indonesia. Dengan demikian, sumber-sumber yang ada harus dialokasikan secara efisien untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara sehat dan sekaligus untuk mencapai keadilan. Kemajuan ekonomi di seluruh wilayah tanah air harus diperhatikan keseimbangannya dan dalam pelaksanaan otonomi daerah harus pula dijaga kesatuan ekonomi nasional.

penjelasan dari pasal 33 ayat 5 uud 1945

"Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang" penjelasan dari bunyi pasal 33 ayat 5 ini adalah bahwa dalam pengaturan tentang pelaksanaan kebijakan yang ada dalam pasal 33 ini secara detail diatur dengan undang - undang.

baca juga artikel tengtang: bunyi dan makna pasal 34 uud 1945

saya rasa cukup untuk bunyi dan penjelasan tentang pasal 33 ayat 1 2 3 4 5 UUD 1945, semoga bermanfaat.
Loading...


EmoticonEmoticon