bunyi pasal 32 ayat 1 2 UUD 1945 dan penjelasannya - alfa singasari

bunyi pasal 32 ayat 1 2 UUD 1945 dan penjelasannya

loading...
loading...
pasal 32 ayat 1 dan ayat 2 UUD 1945 termasuk dalam bab XIII tentang pendidikan dan kebudayaan, pasal 32 ini mengatur tentang pemerintah memajukan kebudayaan nasional ditengah peradaban dunia serta memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.

bunyi pasal 32 ayat 1 2 uud 1945

bagaimanakah bunyi pasal 32 ayat 1 dan 2 uud 1945 ? mengenai bunyi pasal 32 ini dapat anda simak berikut ini :

bunyi pasal 32 ayat 1 uud 1945

pasal 32 ayat 1 undang undang dasar negara republik Indonesia berbunyi :
"Negara memajukan kebudayaan nasional lndonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya"
bunyi pasal 32 ayat 1 2 UUD 1945 dan penjelasannya

bunyi pasal 32 ayat 2 uud 1945

pasal 32 ayat 2 undang undang dasar negara republik Indonesia berbunyi :
"Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional"

demikian tadi mengenai bunyi dari pasal 32 ayat 1 dan ayat 2 undang undang dasar 1945.

penjelasan pasal 32 ayat 1 2 uud 1945

untuk lebih memahami maksud dari pasal 32 ini simaklah penjelasan mengenai pasal 32 ayat 1 dan 2 berikut ini:

penjelasan pasal 32 ayat 1 uud 1945

"Negara memajukan kebudayaan nasional lndonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya" dari bunyi pasal 32 ini dapat dimaknai bahwa kebutuhan untuk menempatkan kebudayaan nasional pada derajat yang tinggi atas dasar pemahaman bahwa kebudayaan nasional, yang menjamin unsur-unsur kebudayaan daerah, merupakan identitas bangsa dan negara yang harus dilestarikan, dikembangkan, dan diteguhkan di tengah perubahan global yang pesat dan dapat mengancam identitas bangsa dan negara Indonesia. Sekaligus menyadari bahwa budaya Indonesia bukan budaya tertutup di tengah perubahan dunia.
Dengan demikian, diharapkan pada masa yang akan datang, bangsa dan negara Indonesia tetap mem-punyai identitas yang sesuai dengan dasar negara dan nilai-nilai serta pandangan hidup bangsa Indonesia walaupun terjadi perubahan global.
Ketentuan itu juga dilandasi oleh pemikiran bah-wa persatuan dan kebangsaan Indonesia itu akan lebih kukuh jika diperkuat oleh pendekatan kebudayaan selain pendekatan politik dan hukum.

penjelasan pasal 32 ayat 2 uud 1945

"Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional" dari bunyi pasa 32 ayat 2 ini mengandung maksud bahwa negara mengakui bahwa bahasa daerah menempati posisi penting dalam daftar kebudayaan Indonesia. Indonesia boleh saja mempunyai bahasa Indonesia sebagai Bahasa Nasional Negara, namun Negara tidak boleh melupakan bahwa masih ada beragam bahasa-bahasa daerah yang turut membentuk identitas Bangsa Indonesia sebagai bangsa yang multikultural. Maka dari itu, Negara harus menghormati semua bahasa daerah yang ada di Indonesia, selain itu negara juga wajib melakukan berbagai upaya agar bahasa daerah ini akan selalu lestari dan tidak punah tergerus oleh perkembangan zaman dan derasnya arus Globalisasi. Hak dan kewajiban yang terkandung didalam pasal 32 ayat 2 ini adalah:

Hak :
  • Setiap Bahasa Daerah mempunyai hak untuk dipelihara dan dilestarikan keberadaannya oleh negara.
  •  Setiap Bahasa Daerah mempunyai hak untuk diakui sebagai kebudayaan nasional.
Kewajiban :
  • Negara wajib memelihara setiap Bahasa Daerah yang ada di Indonesia.
  • Negara wajib menghormati setiap Bahasa Daerah yang ada di Indonesia.
  • Negara wajib melestarikan setiap Bahasa Daerah yang ada di Indonesia.
  • Setiap Bahasa Daerah wajib diakui sebagai kebudayaan nasional.
demikianlah bunyi dan penjelasan dari pasal 32 ayat 1 dan 2 UUD 1945, semoga dapat bermanfaat dengan baik. silahkan lanjutkan membaca : pasal 31 UUD 1945, pasal 27 UUD 1945. terimakasih telah berkunjung.
Loading...


EmoticonEmoticon