bunyi pasal 29 ayat 1, 2 uud 1945 dan maknanya - alfa singasari

bunyi pasal 29 ayat 1, 2 uud 1945 dan maknanya

loading...
loading...
bunyi pasal 29 ayat 1, 2 uud 1945 dan maknanya - pasal 29 ayat 1 dan ayat 2 uud 1945 termasuk dalam bab XI mengenai agama. menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, serta memberikan kebebasan kepada setiap penduduknya untuk memeluk agama dan beribadah sesuai dengan kepercayaannya.

bunyi pasal 29 ayat 1 dan 2 uud 1945


untuk lebih memahami pasal 29 ini, berikut adalah bunyi dari pasal 29 ayat 1 dan 2 uud 1945,

bunyi pasal 29 ayat 1
pasal 29 ayat 1 berbunyi :"Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa"

bunyi pasal 29 ayat 2
pasal 29 ayat 2 berbunyi: "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu"
bunyi pasal 29 ayat 1, 2 uud 1945 dan maknanya

makna pasal 29 ayat 1 dan 2 uud 1945

pasal 29 ini apabila kita dalami mengandung makna sebagai berikut:

makna pasal 29 ayat 1
Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung makna atau penjelasannya adalah:
Negara indonesia mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa, Oleh karena itu di dalam negara Indonesia tidak boleh ada pertentangan dalam hal Ketuhanan Yang Maha Esa, dan sikap atau perbuatan yang anti terhadap Ketuhanan Yang Maha Esa, anti agama. Sedangkan sebaliknya dengan paham Ketuhanan Yang Maha Esa ini hendaknya diwujudkan kerukunan hidup beragama, kehidupan yang penuh toleransi dalam batas-batas yang diizinkan oleh atau menurut tuntutan agama masing-masing, agar terwujud ketentraman dan kesejukan di dalam kehidupan beragama.

makna pasal 29 ayat 2
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu, mengandung makna atau penjelasannya adalah :
  1. Percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-maisng merupakan hak setiap warga negara.
  2. Hormat dan menghormati serta bekerjasama antara pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
  3. Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
  4. Tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaannya kepada orang lain.
  5. Frasa Ketahuan Yang Maha Esa bukan berarti warga Indonesia harus memiliki agama monoteis namun frasa ini menekankanke-esaan dalam beragama.
  6. Mengandung makna adanya Causa Prima (sebab pertama) yaitu Tuhan Yang Maha Esa.
  7. Menjamin peenduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agamanya.
  8. Negara memberi fasilitas bagi tumbuh kembangnya agama dan dan iman warga negara dan mediator ketika terjadi konflik agama.
  9. Bertoleransi dalam beragama, dalam hal ini toleransi ditekankan dalam beribadah menurut agama masing-masing.
Oleh karena itu di dalam negara Indonesia tidak boleh ada pertentangan dalam hal Ketuhanan Yang Maha Esa, dan sikap atau perbuatan yang anti terhadap Ketuhanan Yang Maha Esa, anti agama. Sedangkan sebaliknya dengan paham Ketuhanan Yang Maha Esa ini hendaknya diwujudkan kerukunan hidup beragama, kehidupan yang penuh toleransi dalam batas-batas yang diizinkan oleh atau menurut tuntutan agama masing-masing, agar terwujud ketentraman dan kesejukan di dalam kehidupan beragama .
Untuk senantiasa memelihara dan mewujudkan 3 model hidup yang meliputi:
  • Kerukunan hidup antar umat seagama
  • Kerukunan hidup antar umat beragama
  • Kerukunan hidup antar umat beragama dan Pemerintah
Tri kerukunan hidup tersebut merupakan salah satu faktor perekat kesatuan bangsa.
demikianlah bunyi dari pasal 29 ayat 1 dan ayat 2 uud 1945 beserta makna yang terkandung didalamnya, semoga membuat kita semakin paham tentang arti dan maksud dari pasal 29 ini, serta dapat mengamalkannya dalam kehidupan sehari - hari.
Loading...


EmoticonEmoticon