pasal 30 UUD 1945, bunyi dan penjelasannya - alfa singasari

pasal 30 UUD 1945, bunyi dan penjelasannya

loading...
loading...
pasal 30 UUD 1945 ini masuk dalam bab XII tentang pertahanan dan keamanan negara, yang meliputi hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, usaha pertahanan dan keamanan yang dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI baik angkatan darat, laut, udara dan POLRI. untuk bunyi dan penjelasannya sebagai berikut.

Bunyi pasal 30 UUd 1945 ayat 1, 2, 3, 4 dan 5

berikut ini adalah bunyi dari pasal 30 undang - undang dasar 1945 secara lengkap yang dapat disimak dan dicermati.

pasal 30 UUD 1945, bunyi dan penjelasannya
Bunyi pasal 30 uud 1945 ayat 1

Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Bunyi pasal 30 uud 1945 ayat 2
Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuat-an utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.

Bunyi pasal 30 uud 1945 ayat 3
Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahan-kan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

Bunyi pasal 30 uud 1945 ayat 4
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Bunyi pasal 30 uud 1945 ayat 5
Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikut sertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.

penjelasan pasal 30 UUD 1945

dari bunyi pasal 30 UUD 1945 ayat 1 sampai dengan ayat 5 sebenarnya sudah jelas maksudnya yaitu bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara yang dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukungnya. TNI terdiri dari angkatan darat, laut dan udara yang bertugas mempertahankan dan melindungi serta memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. sedangkan POLRI bertugas untuk mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum. 
jadi untuk keamanan dan kedaulatan negara bukan hanya tanggung jawab TNI dan POLRI, tetapi semua warga negara harus ikut andil dalam mempertahankan keamanan dan kedaulatan negara dari ancaman pihak - pihak luar yang mau mengancam negara.

saya rasa cukup untuk bunyi dan penjelasan dari pasal 30 UUD 1945 dari ayat 1 sampai dengan ayat 5 semoga dapat membantu anda. pasal tentang HAM yaitu pasal 28 UUD 1945
Loading...

1 komentar:

artikel bagus, menambah wawasan mau lebih lengkap silahkan kunjungi http://www.khafizinfo.com/2017/08/pasal-30-ayat-1-2-3-4-dan-5-uud-1945.html


EmoticonEmoticon