loading...
loading...
Bunyi Pasal 10 UUD 1945 - Pasal ini juga masih bagian dari bab 3 yaitu mengenai kekuasaan pemerintahan negara. Pasal 10 Undang Undang Dasar 1945, ternyata belum mengalami perubahan sama sekali. Jadi bisa dikatakan bahwa pasal ini masih tetap perawan dari awal mula dibuatnya. Pasal ini memuat tentang kekuasaan presiden atas angkatan darat, laut dan udara.
Bunyi pasal 10 UUD 1945
Mengenai bunyi dari pasal 10 Undang Undang Dasar 1945 secara lengkap dapat anda simak pada gambar berikut ini.
Gambar bunyi Pasal 10 |
Gambar diatas menunjukkan dengan jelas bagaimana bunyi lengkap pasal 10 Undang Undang Dasar 1945 yang belum pernah mengalami amandemen sekalipun.
Penjelasan Pasal 10 UUD 1945
Mengenai penjelasan dari pasal 10 Undang Undang Dasar 1945 ini, Seperti yang telah disinggung diawal bahwa dalam pasal 10 undang - undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 ini memuat tentang kekuasaan pemerintah negara yang dalam hal ini seorang presiden dalam memegang kendali penuh atas kekuatan negara yang terletak pada angkatan darat, laut dan udara.
Hal ini berarti semua pimpinan dan seluruh anggota dari pasukan yang tergabung dalam Tentara Nasional Indonesia baik untuk angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara akan tunduk dan patuh terhadap perintah seorang presiden.
Semoga dengan membaca bunyi pasal 10 UUD 1945 ini beserta penjelasannya dapat lebih menambah ilmu kita semua tentang isi dari Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
artikel terkait:
bunyi pasal 1 ayat 1, 2, 3 uud 1945 dan maknanya
bunyi pasal 17, 18, 19, 20, 21, 22 UUD 1945
bunyi pasal 2 3 uud 1945 tentang MPR
artikel terkait:
bunyi pasal 1 ayat 1, 2, 3 uud 1945 dan maknanya
bunyi pasal 17, 18, 19, 20, 21, 22 UUD 1945
bunyi pasal 2 3 uud 1945 tentang MPR
Loading...
EmoticonEmoticon