Bunyi Pasal 30 Ayat 1, 2, 3, 4 dan 5 UUD 1945 - alfa singasari

Bunyi Pasal 30 Ayat 1, 2, 3, 4 dan 5 UUD 1945

loading...
loading...
Pasal 30 Ayat 1, 2, 3, 4 dan 5 Undang - Undang Dasar ( UUD ) Negara Republik Indonesia tahun 1945 ini menjadi bagian dari bab XII mengenai pertahanan dan keamanan negara. Bunyi Pasal 30 ini juga berisi tentang hak serta kewajiban warga negara Indonesia dalam usaha mempertahankan dan menjaga keamanan negara. Dalam usaha mempertahankan dan menjaga keamanan negara ini dilaksanakan melalui sistem yang disebut pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI baik dari angkatan darat, angkatan laut, angkatan udara dan Polisi Republik Indonesia (POLRI).
Berbicara mengenai hak dan kewajiban, sebenarnya apasih yang dinamakan hak dan kewajiban itu? HAK adalah segala sesuatu yang secara mutlak menjadi milik seseorang sejak dia dilahirkan, sebagai contoh yaitu hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan pendidikan dan masih banyak yang lainnya. Lalu apa itu kewajiban, KEWAJIBAN merupakan segala sesuatu yang wajib dilaksanakan atau dituaikan dengan rasa penuh tanggung jawab, sebagai contoh menaati rambu - rambu lalu lintas, membayar pajak dan lainnya.

Bunyi pasal 30 ayat 1 sampai dengan 5 UUD 1945

Bagi anda yang sedang mencari bunyi pasal 30 ( 1, 2, 3, 4 dan 5 ) Undang - undang Dasar 1945, karena ada tugas sekolah maupun kulian atau hanya untuk sekedar menambah informasi dapat anda lihat pada gambar berikut ini.

Bunyi pasal 30 ayat 1 dan 2 UUD 1945

Berikut ini adalah bunyi lengkap dari bunyi pasal 30 ( 1 dan 2 ) Undang - undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945.
Bunyi Pasal 30 Ayat 1, 2, 3, 4 dan 5 UUD 1945
bunyi pasal 30 (1,2) UUD 1945
Gambar diatas menunjukkan bunyi pasal 30 ( 1 dan 2) UUD 1945.

Bunyi pasal 30 ayat 3 dan 4 UUD 1945

Berikut ini adalah bunyi lengkap dari pasal 30 ( 3 dan 4 ) Undang - undang dasar nebagra republik Indonesia tahun 1945.
berikut ini adalah bunyi lengkap dari pasal 30 ayat 1 dan 2 Undang - undang dasar nebagra republik Indonesia tahun 1945.
bunyi pasal 30 (3, 4 ) UUD 1945
Gambar diatas menunjukkan bunyi dari pasal 30 ayat 3 dan 4 UUD 1945.

Bunyi pasal 30 ayat 5 UUD 1945

Berikut ini adalah bunyi lengkap dari bunyi pasal 30 ( 5 ) Undang - undang dasar nebagra republik Indonesia tahun 1945.
Bunyi Pasal 30 Ayat 1, 2, 3, 4 dan 5 UUD 1945
bunyi pasal 30 ayat 3 dan 4 UUD 1945
Gambar diatas menunjukkan bunyi dari pasal 30 ayat 5 UUD 1945.

Penejelasan dari pasal 30 ayat 1 sampai dengan 5 UUd 1945

Menurut pasal 30 Undang - Undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, usaha untuk mempertahankan keamanan dan ketertiban bukan hanya tugas dari Tentara Nasional Indonesia ( TNI ) dan Polisi Republik Indonesia ( POLRI ). Namun tentu saja menjadi tugas dan tanggung jawab seluruh warga Negara Indonesia. Keamanan dan ketertiban akan terwujud jika semua komponen negara ikut andil. 

Penjelasan pasal 30 ayat 1 UUD 1945

Dari bunyi pasal 30 UUD 1945 ini mengandung makna bahwa tiap - tiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan rasa aman dari negara serta mmemiliki kewajiban untuk ikut andil dalam upaya untuk pertahanan dan keamanan negara Indonesia. Upaya pertahanan dan keamanan ini dimaksudkan untk menjaga kelangsungan dalam pembangunan nasional. Itulah Penjelasan Pasal 30 ( 1 ) UUD 1945.

Penjelasan pasal 30 ayat 2 UUD 1945

Dari bunyi pasal 30 ( 2 ) Undang - Undang Dasar negara republik Indonesia tahun 1945 ini mengandung makna bahwa dalam upaya melaksanakan pertahanan serta keamanan negara dilakukan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat dengan ujung tombak Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia sebagai kekuatan inti yang memiliki tugas untuk menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. selain itu juga membantu menanggulangi bencana alam, pemberi bantuan kemanusiaan , dan menangani kriminalitas , serta memelihara keamanan dan ketertiban didalam negeri. sedangankan tugas warga negara sebagai kekuatan pendukung adalah dengan tidak melakukan hal hal yang dapat mengancam atau menghambat keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia. sebagai contoh:  tidak melakukan aksi terorisme, tidak melakukan perbuatan berbau SARA, merusak lingkungan serta tidak melakukan gerakan sparatis untuk menciptakan negara baru didalam NKRI. Sekiranya itu penjelasan Pasal 30 ( 2 ) UUD 1945.

Penjelasan pasal 30 ayat 3 UUD 1945

Dari Bunyi pasal 30 ( 3 ) UUD 1945, mengandung makna bahwa Tentara Nasional Indonesia bertanggung jawab atau  bertugas untuk mempertahankan, melindungi serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, untuk lebih jelasnya mengenai tugas dari TNI dalam melindungi dan memelihara keamanan yaitu :

  1. Melaksanakan operasi militer ketika terjadi peperangan.
  2. Operasi militer dilakukan selain perang juga dilakukan untuk hal berikut ini:
  • Mengatasi gerakan separatisme yang menggunakan senjata.
  • Mengatasi pemberontakan yang menggunakan senjata.
  • Menumpas aksi terorisme.
  • Melakukan tindakan pengamanan perbatasan.
  • Mengamankan objek - objek vital milik negara yang bersifat strategis.
  • melakukan  tugas perdamaian dunia.
  • Melakukan pengamanan terhadap  Presiden beserta keluarga dan Wakil Presiden beserta keluarganya juga.
  • Memberi bantuan dalam upaya mengamankan tamu negara setingkat kepala negara serta perwakilan pemerintah asing yang sedang melakukan kunjungan atau berada di Negara Indonesia.
  • Memberikan bantuan ketika sedang menanggulangi akibat bencana alam dan lainnya.
  • Memberi bantuan kepada pemerintah dalam upaya pengamanan pelayaran dan penerbangan dari  perompakan, pembajakan, dan penyelundupan.
Itulah penjelasan pasal 30 ( 3 ) yang didalamnya mengamanatkan tentang tudag dari TNI.

Penjelasan pasal 30 ayat 4 UUD 1945

Dari bunyi pasal 30 ( 4 )  UUD 1945 ini mengandung makna bahwa Polisi Republik Indonesia memiliki tugas dalam melindungi serta mengayomi masyarakat dari segala tindakan kriminalitas serta melayani semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali seperti mengurus dan menindaklanjuti laporan kehilangan barang atau orang. Selain itu POLRI juga memiliki tugas dalam menegakkan hukum dengan memberikan sanksi kepada orang yang melanggar hukum di Indonesia baik dari kalangan pejabat maupun rakyat biasa. Dapat dilihat dari penjelasan pasal 30 ( 4 ) ini bahwa tugas dan tanggung jawab Polri berhubungan dengan keamanan dan keteriban masyarakat.

Penjelasan pasal 30 ayat 5 UUD 1945

Dari bunyi pasal 30 ( 5 ) UUD 1945 ini mengandung makna meskipun Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia memiliki perrbedaan dalam struktur organisasi, tetapi dalam menjalankan tugas dan fungsinya kedua lembaga ini bekerja sama dan saling mendukung dalam satu sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta.Sedangkan untuk keikutsertaan warga negara dalam upaya pertahanan dan keamanan telah diatur didalam undang undang.

Semoga artikel bunyi dan penjelasan pasal 30 ayat 1, 2, 3, 4 dan 5 UUD 1945 ini bermanfaat untuk anda yang sedang mencari bahan mengenai hak dan kewajiban warga negara dalam upaya pertahanan dan keamanan negara.

  1. Bunyi Pasal 6 dan 6a UUD 1945 Lengkap Penjelasannya - New!
  2. Bunyi Pasal 7, 7a, 7b, ayat 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7 dan 7c UUD 1945 dan Penjelasannya - New!
  3. Bunyi Pasal 8 ayat 1, 2, 3 UUD 1945 & Penjelasannya - New!
  4. Bunyi pasal 3 ayat 1, 2, 3 UUD 1945 dan Penjelasannya - New!
  5. Bunyi pasal 9 ayat 1 dan 2 UUD 1945 & Penjelasannya - New!
Loading...


EmoticonEmoticon