Bunyi Pasal 6 dan 6a UUD 1945 Lengkap Penjelasannya - alfa singasari

Bunyi Pasal 6 dan 6a UUD 1945 Lengkap Penjelasannya

loading...
loading...
Bunyi Pasal 6 dan 6a UUD 1945 Lengkap Penjelasannya- Pasal ini Masuk dalam BAB III UUD 1945 mengenai Kekuasaan Pemerintahan Negara. Pasal 6 mengalami amandemen yang ketiga dan keempat, yaitu pada pasal 6 ayat 1 dan 2. Sebelum amandemen pasal 6 UUD 1945 ini terdiri dari 2 ayat namun setelah dilakukan amandemen pasal 6 berubah menjadi pasal 6 ayat 1 dan 2 serta pasal 6a yang memiliki 5 buah pasal didalamnya.

Bunyi pasal 6 dan 6a  UUD 1945 

Berikut ini dapat anda simak bunyi lengkap dari pasal 6 dan 6a Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebelum dan setelah dilakukan amandemen.

Bunyi pasal 6 ayat 1 dan 2 UUD 1945 Sebelum Amandemen

Bagi yang memerlukan bagaimana bunyi dari pasal 6 ayat 1 dan 2 undang - undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 sebelum di amandemen dapat dilihat pada gambar berikut ini :
Bunyi Pasal 6 dan 6a UUD 1945 Lengkap Penjelasannya
pasal 6 sebelum amandemen
Gambar diatas menunjukkan bunyi dari pasal 6 ayat 1 dan 2 undang - undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 sebelum di amandemen.

Bunyi pasal 6 dan 6a UUD 1945 Setelah amandemen

Bagi yang memerlukan bagaimana bunyi dari pasal 6 dan 6a undang - undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 setelah di amandemen dapat dilihat pada gambar berikut ini :

Bunyi pasal 6 setelah amandemen
Gambar berikut ini menunjukkan bunyi lengkap dari pasal 6 setelah dilakukan amandemen yang ke tiga.
Bunyi Pasal 6 dan 6a UUD 1945 Lengkap Penjelasannya
bunyi pasal 6 setelah amandemen
Bunyi pasal 6a ayat 1, 2, 3 setelah amandemen
Gambar berikut ini menunjukkan bunyi lengkap dari pasal 6a ayat 1, 2 dan 3 Undang - undang Dasar Negara Republik Indonesia setelah dilakukan amandemen ke 3.
Bunyi Pasal 6 dan 6a UUD 1945 Lengkap Penjelasannya
pasal 6a ayat 1 2 3 setelah amandemen
Bunyi pasal 6a ayat 4 dan 5 setelah amandemen
Gambar berikut ini menunjukkan bunyi lengkap dari pasal 6a ayat 4 dan 5 Undang - undang Dasar Negara Republik Indonesia setelah dilakukan amandemen ke 3 dan ke 4.
Bunyi Pasal 6 dan 6a UUD 1945 Lengkap Penjelasannya
pasal 6a ayat 4 dan 5 setelah amandemen
Gambar - gambar diatas telah menunjukan bagaimana bunyi dari pasal 6 dan 6a undang - undang dasar ( UUD ) negara Republik Indonesia tahun 1945 setelah dilakukan amandemen yang ketiga dan keempat.

Penjelasan pasal 6 dan 6a UUD 1945

Sesuai dengan isi dari pasal 6 dan 6a Undang - Undang Dasar ( UUD ) negara Republik Indonesia tahun 1945, maka penjelasannya juga terdiri dari 2 sub bahasan yaitu pasal 6 dan 6a seperti berikut ini.

Penjelasan pasal 6 UUD 1945

Sebelum dilakukan perubahan dalam amandemen ke 3 pasal ini menjelaskan bahwa Seorang presiden Republik indonesia harus warga negara Indonesia asli, tanpa menyebutkann syarat - syarat lain yang harus dipenuhi. Namun setelah amademen, Pasal 6 ayat 1 ini menjelaskan bahwa seorang presiden Indonesia harus mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai presiden secara jasmani dan rohani. Sedangkan dalam pasal Pasal 6 ayat 2 yang menjelaskan bahwa sebelum Amandemen, seorang Presiden dipilih langsung oleh Majelis Permusyawaratan Raktat  dengan cara voting. Namun Sesudah Amandemen, Pasal 6 ayat 2 ini menjelaskan bahwa syarat untuk menjadi seorang presiden dan wakil presiden diatur dengan Undang - Undang. Dengan demikian maka seluruh warga negara Indonesia memiliki hak untuk memilih seorang Presiden dan wakilnya secara langsung tanpa campur tangan dari Majelais Permusyawaratan Rakyat.

Penjelasan Pasal 6a UUD 1945

Pada pasal 6a Undang - undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 ini memiliki 5 ayat didalamnya dengan penjelasan sebagai berikut :

Pasal 6a ayat 1
Pada pasal 6a ayat 1 ini menjelaskan tentang hak untuk memilih Presiden dan Wakilnya secara langsung dalam pemilu yang dimiliki oleh setiap warga negara yang telah memiliki hak pilih.

Pasal 6a ayat 2
Pasal 6a ayat 2 ini menjelaskan bahwa seorang Calon Presiden dan Wakil Presiden merupakan pasangan yang diusulan oleh satu partai politik  maupun  gabungan beberapa partai politik dengan membentuk suatu koalisi sebelum dilaksanakannya proses pemilihan umum.

Pasal 6A ayat 3
Pasal 6a ayat 3 ini menjelaskan tentang bagaimana syarat sah untuk bisa memenangkan pemilu dan menjadi seorang Presiden dan Wakil Presiden, yaitu  berdasarkan jumlah perolehan suara yang dihitung pada saat pemilu. Ketetapan mengenai jumlah suara yaitu lebih dari 50% secara nasional serta lebih dari 20% di tiap provinsi yang ada di Indonesia.

Pasal 6A ayat 4
Pasal 6a ayat 4 ini mengatur tentang bagaiman jika dalam perhitungan suara hasil pemilu tidak didapat pasangan calon yang memenusi kriteria pada pasal 6a ayat 3 maka akan dilakukan pemilihan umum putaran kedua dengan peserta pasangan calon yang memperoleh jumlah suara tertinggi pertama dan kedua.

Pasal 6A ayat 5
Pasal 6a ayat 5 menjelaskan mengenai syarat untuk menjadi seorang Presiden dan Wakil Presiden republik Indonesia yang akan akan diterangkan lebih lanjut dalam undang-undang yang berlaku.

Loading...


EmoticonEmoticon