Bunyi pasal 9 ayat 1 dan 2 UUD 1945 & Penjelasannya - alfa singasari

Bunyi pasal 9 ayat 1 dan 2 UUD 1945 & Penjelasannya

loading...
loading...
Bunyi pasal 9 ayat 1 dan 2 UUD 1945 & Penjelasannya - Pasal 9 dari Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ini menerangkan tentang sumpah dan janji dari seorang Presiden dan Wakilnya berdasarkan agama dan kepercayaan masing - masing yang terdapat pada pasal 9 ( 1 ). Selain itu Pasal 9 ( 2 ) menerangkan tentang tempat dan waktu pelaksanaan sumpah dan janji saat diucapkan.

Bunyi pasal 9 (ayat) 1 dan 2 UUD 1945

Bagi teman - teman yang belum hapal atau belum tahu tentang isi dari bunyi pasal 9 (1 dan 2 ) Undang - Undang dasar ( UUD ) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 baik yang sebelum maupun yang sesudah amandemen dapat dilihat pada berikut ini:

Bunyi pasal 9 UUD 1945 Sebelum Amandemen

Pasal 9 dari Undang - Undang dasar ( UUD ) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ini juga termasuk pasal yang mengalami perubahan, untuk bunyi pasal 9 sebelum amandemen dapat dilihat pada gambar berikut ini:
Bunyi pasal 9 ayat 1 dan 2 UUD 1945 & Penjelasannya
pasal 9 sebelum Amandemen
Gambar diatas menunjukkan dengan jelas bagaimana ini dari bunyi pasal 9 sebelum dilakukan amandemen, yang memuat tentantang sumpah dan janji seorang yang akan menjabat dan bertugas sebagai Presiden dan Wakil Presiden Negara Republik Indonesia.

Bunyi pasal 9 Ayat 1 dan 2 UUD 1945 Setelah Amandemen

Pasal 9  dari Undang - Undang dasar ( UUD ) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ini juga termasuk pasal yang mengalami perubahan, untuk bunyi pasal 9 (1 dan 2 ) setelah amandemen dapat dilihat pada gambar berikut ini:
Bunyi pasal 9 ayat 1 dan 2 UUD 1945 & Penjelasannya
pasal 9 setelah amandemen
Gambar diatas menunjukkan dengan jelas bagaimana ini dari bunyi pasal 9 UUD 1945 setelah dilakukan amandemen, yang memuat tentang sumpah dan janji seorang yang akan menjabat dan bertugas sebagai Presiden dan Wakil Presiden Negara Republik Indonesia. serta waktu dan tempat dimana mengucapkannya.

Penjelasan pasal 9 Ayat 1 dan 2 UUD 1945

Untuk penjelasan mengenai pasal 9 Undang - Undang dasar ( UUD ) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dapat dibaca berikut ini:

Penjelasan pasal 9 ( 1 ) UUD 1945

Pasal 9 ayat 1 Undang - undang Dasar ( UUD ) 1945 menjelaskan bahwa sebelum adanya amandemen, seorang Presiden dituliskan dalam janji yang harus diucapkan untuk melaksanakan peraturan dengan seluas-luasnya tanpa batas yang nyata saat menjabat menjadi seorang Presiden. Dengan demikian, maka akan membuat suatu kelemahan pada citra atau image seorang  Presiden menjalankan tugasnya tanpa memandang rakyat. Namun setelah adanya Amandemen, pada poin Janji presiden mengalami perubahan yang diidentikan dengan seorang Presiden dalam menjalankan peraturan harus selurus-lurusnya dengan tidak bertentangan dengan Undang - Undang sehingga diharapkan tidak akan  terjadi penyelewengan kekuasaannya.

Penjelasan pasal 9 ( 2 ) UUD 1945

Pasal 9 ( 2 ) Undang - undang Dasar ( UUD ) 1945 menjelaskan bahwa dalam mengucapkan Sumpah dan janji seorang  Presiden dan wakil presiden haruslah disaksikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadapan Mahkamah Agung. Namun apabila Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat menggelar  sidang, maka  dalam mengucapkan sumpah dan janji presiden dan wakilnya bisa dilakukan dihadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.

Saya rasa cukup jelas sudah mengenai bunyi dan penjelasan pasal 9 sebelum amandemen dan pasal 9 ( 1 dan 2 ) dari UUD 1945 setelah amandemen. Semoga bisa memberikan manfaat bagi anda yang membutuhkan.

  1. bunyi pasal 2 3 uud 1945 tentang MPR
  2. bunyi pasal 23 a b c d e f g UUD 1945 dan penjelasannya
  3. bunyi pasal 28 A,B,C,D,E,F,G,H,I.J UUD 1945 dan penjelasannya
  4. bunyi pasal 29 ayat 1, 2 uud 1945 dan maknanya
  5. bunyi pasal 31 ayat 1 2 3 4 5 UUD 1945, dan penjelasannya
  6. bunyi pasal 32 ayat 1 2 UUD 1945 dan penjelasannya
Loading...


EmoticonEmoticon