Bunyi pasal 3 ayat 1, 2, 3 UUD 1945 dan Penjelasannya - alfa singasari

Bunyi pasal 3 ayat 1, 2, 3 UUD 1945 dan Penjelasannya

loading...
loading...
Bunyi pasal 3 ayat 1, 2, 3 UUD 1945 dan Penjelasannya-Pasal 3 Undang - Undang Dasar ( UUD ) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ini pada awalnya tidak memiliki ayat, namun setelah dilakukan amandemen pasal 3 ini mempunyai 3 ayat tambahan didalamnya. Pasal ini juga masih masuk dalam BAB II tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, namun menitik beratkan pada aturan tentang kewenangan dari MPR.

Bunyi pasal 3 ayat 1 - 3 UUD 1945

Pasal 3 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mengalami perubahan atau amandemen tidak hanya sekali untuk menyesuaikan dengan perkembangan jaman dan demokrasi yang ada di Indonesia. Untuk bunyinya dapat anda simak berikut ini.

Bunyi pasal 3 UUd 1945 sebelum amandemen

Mengenai bunyi dari pasal 3  UUD  Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum dilakukan amandemen terhadap UUD 1945 dapat dilihat pada gambar berikut ini.
Bunyi pasal 3 ayat 1, 2, 3 UUD 1945 dan Penjelasannya
bunyi pasal 3 UUD 1945 sebelum amandemen
Gambar diatas menunjukkan bunyi lengkap dari pasal 3 UUD tahun 1945 sebelum adanya perubahan atau amandemen.

Bunyi pasal 3 UUD 1945 setelah amandemen

Mengenai bunyi dari pasal 3  UUD  Negara Republik Indonesia Tahun 1945 setelah dilakukan amandemen terhadap UUD 1945 dapat dilihat pada gambar berikut ini.
Bunyi pasal 3 ayat 1, 2, 3 UUD 1945 dan Penjelasannya
bunyi pasal 3 UUD 1945 setelah amandemen

Gambar diatas menunjukkan bunyi lengkap dari pasal 3 Undang - Undang Dasar tahun 1945 setelah adanya perubahan atau amandemen.

Penjelasan pasal 3 ayat 1 - 3 UUD 1945

seperti yang telah dituliskan pada awal artikel, pasal 3 ayat 1, 2, 3 UUD  tahun 1945 ini memuat aturan tentang wewenang MPR. Secara lebih rinci lagi dapat dilihat berikut ini.

Penjelasan pasal 3 ayat 1 UUD 1945

Penjelasan pasal 3 bisa di mulai dari Sebelum adanya Amandemen, Majelis Permusyawaran Rakyat  hanya memiliki wewenang untuk menetapkan Undang Undang Dasar dan Garis - garis Besar Haluan Negara. Mengubah Undang Undang Dasar tidak  menjadi wewenang dari dewan yang terhormat ini. Namun setelah dilakukan Amandemen,  Majelis Permusyawaran Rakyat dapat  melakukan perubahan terhadap  Undang Undang Dasar, selain menetapkannya. Apabila dinilai suatu pasal dalam UUD sudah tidak sesuai atau tidak sesuai dengan perkembangan jaman, maka dewan terhormat ini bisa melakukan perubahan sesuai dengan Undang - Undang yang berlaku.

Penjelasan pasal 3 ayat 2 UUD 1945

Dari bunyi pasal 3 ayat 2 Undang Undang Dasar 1945 mempunyai maksud bahwa Majelis Permusyawaran Rakyat ( MPR) berwenang sebagai lembaga yang melantik presiden serta wakil presiden saja. Sebab dulu  Majelis Permusyawaran Rakyat ( MPR) berwenang dalam memilih, mengangkat, dan memberhentikan presiden serta wakil presiden. Itulah sepintas penjelasan pasal 3 ( 2 ) UUD 1945.

Penjelasan pasal 3 ayat 3 UUD 1945

Dari bunyi pasal 3 ayat 3 Undang Undang Dasar 1945 mempunyai maksud bahwa Majelis Permusyawaran Rakyat ( MPR) hanya berwenang untuk memakzulkan atau memberhentikan presiden dan wakil presiden berdasarkan Undang Undang Dasar. Hal ini bisa terjadi jika presiden atau wakil Presiden itu dinilai telah gagal dalam melaksanakan pemerintahan. 

Demikianlah artikel mengenai bunyi dan penjelasan pasal 3 ayat 1, 2, 3 Undang Undang Dasar ( UUD )Negara Republik Indonesia tahun 1945. Untuk penjelasan pasal 3 atau yang lainya dapat dilihat pada link berikut ini.

  1. Bunyi Pasal 10 UUD 1945 - New!
  2. Bunyi Pasal 11 Ayat 1, 2, 3 UUD 1945 dan Penjelasannya - New!
  3. Bunyi Pasal 5 Ayat 1 dan 2 UUD 1945 Lengkap penjelasannya - New!
  4. Bunyi Pasal 6 dan 6a UUD 1945 Lengkap Penjelasannya - New!
  5. Bunyi Pasal 7, 7a, 7b, ayat 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7 dan 7c UUD 1945 dan Penjelasannya - New!
  6. Bunyi Pasal 8 ayat 1, 2, 3 UUD 1945 & Penjelasannya - New!
  7. Bunyi pasal 9 ayat 1 dan 2 UUD 1945 & Penjelasannya - 
Loading...


EmoticonEmoticon