loading...
loading...
Bunyi Pasal 8 ayat 1, 2, 3 UUD 1945 Beserta Penjelasannya - Pasal 8 dari UUD 1945 ini masih termasuk dalam Bab III tentang Kekusaan Pemerintahan Negara. Pasal 8 mengatur tentang tata cara penggantian seorang Presiden yang tidak bisa melanjutkan tugas jabatannya karena suatu alasan tertentu. Sebelum amandemen pasal 8 ini tidak memiliki ayat didalamnya, namun setelah adanya perubahan dan amandemen pasal 8 UUD 1945 memiliki 3 buah ayat tambahan yaitu ayat 1, 2 dan 3.
Bunyi pasal 8 UUD 1945
Mengenai isi lengkap atau bunyi pasal 8 Undang - Undang Dasar ( UUD ) negara Indonesia Tahun 1945 akan kami sajikan dalam 2 sub judul yaitu sebelum dan sesudah dilakukan amandemen seperti berikut ini:
Bunyi pasal 8 UUD 1945 Sebelum Amandemen
Bagi anda yang membutuhkan informasi mengenai bunyi pasal 8 Undang - Undang Dasar ( UUD ) negara Republik Indonesia tahun 1945 sebelum amandemen dapat dilihat pada gambar berikut ini.
Bunyi pasal 8 UUD 1945 sebelum amandemen |
Gambar diatas menunjukkan dengan jelas bagaimana bunyi atau isi dari pasal 8 Undang - Undang Dasar ( UUD ) negara Republik Indonesia tahun 1945 sebelum amandemen.
Bunyi pasal 8 ayat 1, 2, 3 UUD 1945 Setelah Amandemen
Dan bagi teman - teman yang membutuhkan informasi mengenai bunyi pasal 8 ( 1, 2, 3 ) Undang - Undang Dasar ( UUD ) negara Republik Indonesia tahun 1945 setelah amandemen dapat dilihat pada gambar berikut ini.
Bunyi pasal 8 UUD 1945 setelah amandemen |
Gambar diatas menunjukkan dengan jelas bagaimana bunyi atau isi dari pasal 8 ( 1, 2, 3 ) Undang - Undang Dasar ( UUD ) negara Republik Indonesia tahun 1945 setelah amandemen.
Penjelasan Pasal 8 Ayat 1, 2, dan 3 UUD 1945
Berikut ini bisa anda lanjutkan membacanya untuk mengenal lebih dalam lagi mengenai analisis tentang penjelasan pasal 8 (1, 2, dan 3 ) Undang - Undang dasar tahun 1945.
Penjelasan Pasal 8 ayat 1 UUD 1945
Pada pasal ini menjelaskan bahwa sebelum adanya amandemen, seorang Wakil presiden mempunyai hak untuk menggantikan posisi seorang presiden jika terjadi kondisi tertentu yang menyebabkannya untuk berhenti dalam bertugas. Pasal ini menjelaskan bahwa Wakil presiden tersebut akan menggantikan jabatan dan fungsi serta tugas seorang presiden sampai paripurna masa jabatan. Namun setelah Amandemen, Seorang Wakil Presiden memiliki hak untuk menggantikan posisi jabatan seorang presiden dalam menjalankan tugas - tugas kenegaraan sampai pada masa jabatan presiden yang mangkat itu habis dan bukannya sampai masa seumur hidup.
Penjelasan Pasal 8 ayat 2 UUD 1945
Pasal 8 ( 2 )Undang - undang dasar ( UUD ) 1945 menjelaskan tentang, Apabila terjadi kekosongan untuk jabatan seorang wakil presiden karena yang bersangkutan sakit atau meninggal dunia karena sebab lainnya, maka Majelis Permusyawaratan Rakyat akan menyelenggarakan rapat guna membahas dua orang calon wakil presiden yang sebelumnya telah diusulkan oleh seorang presiden.
Penjelasan Pasal 8 ayat 3 UUD 1945
Pasal 8 ( 3 ) Undang - undang dasar ( UUD ) 1945 menjelaskan tentang, Apabila terjadi suatu keadaan di mana seorang presiden dan wakilnya secara bersama-sama tidak mampu melaksanakan kewajiban sebagai presiden dan wakilnya, maka untuk pelaksana tugas kepresidenan dilakukan oleh Menteri Luar Negeri (Menlu), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) , dan Menteri Pertahanan untuk sementara waktu. Sedangkan Majelis Permusyawaratan Raktyat diberi hak waktu selambat-lambatnya (30) Tiga puluh hari untuk menggelar sidang untuk menentukan seorang Presiden dan Wakil Presiden yang baru dengan calon - calon yang diusulkan oleh dua parpol yang menduduki posisi dua dan tiga pada pemilu sebelumnya. Bagi para Calon Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih, maka akan bertugas selama masa jabatan Presiden yang berhalangan itu paripurna.
Semoga dengan artikel mengenai bunyi pasal 8 ayat 1, 2, dan 3 Undang - Undang dasar ( UUD ) tahun 1945 ini bisa memberikan referensi bagi anda yang membutuhkan info tentang pasal 8 ini baik sebelum ataupun setelah amandemen UUD.
- bunyi pasal 2 3 uud 1945 tentang MPR
- bunyi pasal 23 a b c d e f g UUD 1945 dan penjelasannya
- bunyi pasal 28 A,B,C,D,E,F,G,H,I.J UUD 1945 dan penjelasannya
- bunyi pasal 29 ayat 1, 2 uud 1945 dan maknanya
- bunyi pasal 31 ayat 1 2 3 4 5 UUD 1945, dan penjelasannya
- bunyi pasal 32 ayat 1 2 UUD 1945 dan penjelasannya
Loading...
EmoticonEmoticon