loading...
loading...
Bunyi Pasal 2 Ayat 1, 2, 3 UUD 1945 dan Penjelasannya - Pasal 2 Undang - Undang Dasar ( UUD ) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ini memiliki 3 buah ayat didalamnya. Pasal ini masuk dalam bab II tentang majelis permusyawaratan rakyat. Pasal 2 ( 1,2,3) mengatur tentang siapa saja yang menjadi anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR ), Berapa kali MPR bersidang dan keputusan yang diambil dalam persidangan.
Bunyi Pasal 2 Ayat 1, 2, 3 UUD 1945
Bunyi Pasal 2 ( 1,2,3) Undang - Undang dasar ( UUD ) Negara Republik Indonesia tahun 1945 mengalami perubahan atau amandemen yang ke IV. Pasal ini cuma mengalami perubahan pada ayat 1 saja sedangkan yang lainnya masih tetap.
Bunyi pasal 2 ayat 1 - 3 UUD 1945 sebelum Amandemen
Untuk bunyi lengkap dari pasal 2 (1,2,3) Undang - undang dasar negara republik Indonesia sebelum di amandemen bisa disimak berukut pada gambar berikut ini.
bunyi pasal 2 UUD 1945 sebelum amandemen ke IV |
Gambar diatas menunjukkan bunyi lengkap dari bunyi pasal 2 UUD 1945 sebelum mengalami amandemen ke IV pada tahun 2000.
Bunyi pasal 2 ayat 1 - 3 UUD 1945 setelah Amandemen
Untuk bunyi lengkap dari pasal 2 (1,2,3) Undang - undang dasar negara republik Indonesia setelah di amandemen bisa disimak berukut pada gambar berikut ini.
bunyi pasal 2 UUD 1945 setelah amandemen ke IV |
Gambar diatas menunjukkan bunyi lengkap dari pasal 2 UUD 1945 setelah mengalami amandemen ke IV pada tahun 2000.
Penjelasan Pasal 2 ayat 1, 2 dan 3 UUD 1945
Seperti yang telah disampaikan pada awal paragraf artikel ini, pasal mengatur tentang anggota dari Majelis Permusyawaratan Rakyat, Berapa kali paling sedikit dalam 5 tahun masa jabatan dan seperti apa bentuk pengambilan keputusan dalam musyawarah. Lebih jelasnya dapat disimak berikut ini per ayatnya.
Penjelasan pasal 2 ayat 1 UUD 1945
Sebelum dilakukan amandemen ke IV pada tahun 2000, bunyi pasal 2 ( 1 ) UUD1945 ini memiliki kelemahan yaitu anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat yang berasal dari utusan golongan dan daerah mungkin saja tidak sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan untuk menjadi anggota MPR. Namun setelah dilakukan amandemen anggota Dewan Perwakilan Daerah yang akan menduduki kursi di MPR terlebih dahulu dipilih dalam pemilihan umum sehingga bukan asal pilih saja, tetapi sudah dikenal masyarakat serta bisa menyalurkan aspirasi dari masyarakat tersebut. Demikialah penjelasan pasal 2 ( 1 ) UUD 1945.
Penjelasan Pasal 2 Ayat 2 UUD 1945
Dari bunyi pasal 2 ( 2 ) undang - undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 ini sebenarnya sudah cukup jelas sekali, yaitu tentang aturan dalam lima tahun masa jabatan MPR paling sedikitnya satu kali harus bersidang untuk batas maksimalnya disesuaikan dengan kebutuhan. Itulah penjelasan pasal 2 ( 2 ) UUd 1945.
Penjelasan Pasal 2 ayat 3 UUD 1945
Penjelasan Pasal 2 ( 3 ) UUD 1945 ini mengatur tentang tata cara dalam pengambilan keputusan dalam musyawarah MPR, Yaitu semua keputusan harus dilakukan dengan mengambil suara terbanyak.
Mudah - mudahan apa yang disampaikan dalam artikel mengenai bunyi dan penjelasan pasal 2 ayat 1, 2, 3 Undang - undang Dasar ( UUD ) 1945 ini bisa memberikan manfaat untuk kita semua dalam mempelajari Undang - undang.
Mudah - mudahan apa yang disampaikan dalam artikel mengenai bunyi dan penjelasan pasal 2 ayat 1, 2, 3 Undang - undang Dasar ( UUD ) 1945 ini bisa memberikan manfaat untuk kita semua dalam mempelajari Undang - undang.
- Bunyi Pasal 6 dan 6a UUD 1945 Lengkap Penjelasannya - New!
- Bunyi Pasal 7, 7a, 7b, ayat 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7 dan 7c UUD 1945 dan Penjelasannya - New!
- Bunyi Pasal 8 ayat 1, 2, 3 UUD 1945 & Penjelasannya - New!
- Bunyi pasal 3 ayat 1, 2, 3 UUD 1945 dan Penjelasannya - New!
- Bunyi pasal 9 ayat 1 dan 2 UUD 1945 & Penjelasannya - New!
Loading...
EmoticonEmoticon