loading...
loading...
Bunyi Pasal 11 Ayat 1, 2, 3 UUD 1945 dan Penjelasannya - Pasal 11 UUD 1945 ini pada awalnya tidak memiliki bagian ayat didalamnya. namun setelah dilakukan amandemen yang ke 3 pasal ini mengalami perubahan dan memiliki 3 ayat didalamnya. Pasal 11 ini mengatur tentang wewenang seorang presiden dengan persetujuan DPR dalam menyatakan perang dan wewenang seorang presiden dalam membuat perjanjian internasional.
Gambar diatas memperlihhatkan secara lengkap bagaimana isi pasal 11 UUD 1945, sebelum dilakukan amandemen yang ketiga.
Bunyi Pasal 11 Ayat 1, 2, 3 UUD 1945
Pada bunyi pasal 11 Undang Undang Dasar 1945 ini akan terbagi menjadi 2 sub yaitu bunyi pasal 11 (UUD 1945) sebelum amandenen dan sesudah amandemen, seperti berikut ini :
Bunyi pasal 11 UUD 1945 Sebelum Amandemen
Mengenai bunyi lengkap dari pasal 11 Undang Undang Dasar 1945 sebelum amandemen dapat dilihat pada gambar berikut ini :
gambar bunnyi pasal 11 sebelum amandemen |
Bunyi Pasal 11 ayat 1, 2, 3 UUD 1945 Setelah Amandemen
dan untuk bunyi lengkap pasal 11 ayat 1, 2, 3 UUD 1945 setelah dilakukan amandemen atau perubahan nampak pada gambar berikut ini :
gambar ini pasal 11 (1,2,3) UUD 1945 setelah amandemen ke 3 |
Gambar diatas memperlihhatkan secara lengkap bagaimana isi naskah pasal 11 (1,2,3) UUD 1945, setelah terjadinya amandemen yang ketiga.
Penjelasan Pasal 11 Ayat 1, 2, 3 UUD 1945
Seperti yang telah disinggung pada awal paragraf diatas bahwa pasal 11 ini menerangkan tentang wewenang presiden namun dengan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat terlebih dahulu untuk menyatakan perang, membuat perdamaian dan mengenai perjanjian kenegaraan lainnya. Lebih lengkapnya berikut ini.
Penjelasan pasal 11 Ayat 1 UUD 1945
Sebenarnya jika kita lihat baik - baik maka isi naskah dari pasal 11 ( 1 ) ini merupakan bunyi dari pasal 11 sebelum dilakukan amandemen. Pada pasal 11 ( 1 ) ini menerangkan kewenangan dari seorang presiden dalam hal untuk menyatakan perang dengan negara lain, maupun dengan teroris, membuat kesepakatan perdamaian dengan negara lain serta untuk membuat perjanjian - perjanjian penting. Namun kewenangan itu tidak lah mutlak milik seorang presiden sebab harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari DPR.
Penjelasan pasal 11 Ayat 2 UUD 1945
Pasal 11 ( 2 ) ini baru ada setelah Amandemen yang ke 3, yang menerangkan bahwa dalam hal membuat sebuah perjanjian Internasional dengan sebuah negara lain yang akan berdampak pada perekonomian rakyat, seorang Presiden haruslah terlebih dahulu melakukan perundingan/pembahasan dengan DPR.
Penjelasan pasal 11 Ayat 3 UUD 1945
Untuk penjelasan dari pasal 11 ( 3 ) ini, sebenarnya sudah tergambar jelas pada bunyi atau isi dari pasal dan ayat ini. Yaitu tentang ketentuan yang lebih lanjut dan detail mengenai perjanjian internasional akan diatur sesuai dengan undang - undang yang berlaku dinegara kesatuan republik Indonesia.
Semoga artikel dengan judul Bunyi Pasal 11 Ayat 1, 2, 3 UUD 1945 dan Penjelasannya ini mampu untuk menanbah pengetahuan tentang isi naskah UUD 1945.
artikel lainnya :
bunyi pasal 23 a b c d e f g UUD 1945 dan penjelasannya
bunyi pasal 28 A,B,C,D,E,F,G,H,I.J UUD 1945 dan penjelasannya
bunyi pasal 29 ayat 1, 2 uud 1945 dan maknanya
bunyi pasal 31 ayat 1 2 3 4 5 UUD 1945, dan penjelasannya
bunyi pasal 32 ayat 1 2 UUD 1945 dan penjelasannya
bunyi pasal 33 ayat 1 2 3 4 5 UUD 1945 lengkap penjelasannya
Semoga artikel dengan judul Bunyi Pasal 11 Ayat 1, 2, 3 UUD 1945 dan Penjelasannya ini mampu untuk menanbah pengetahuan tentang isi naskah UUD 1945.
artikel lainnya :
bunyi pasal 23 a b c d e f g UUD 1945 dan penjelasannya
bunyi pasal 28 A,B,C,D,E,F,G,H,I.J UUD 1945 dan penjelasannya
bunyi pasal 29 ayat 1, 2 uud 1945 dan maknanya
bunyi pasal 31 ayat 1 2 3 4 5 UUD 1945, dan penjelasannya
bunyi pasal 32 ayat 1 2 UUD 1945 dan penjelasannya
bunyi pasal 33 ayat 1 2 3 4 5 UUD 1945 lengkap penjelasannya
Loading...
EmoticonEmoticon