loading...
loading...
Bunyi Pasal 5 Ayat 1 dan 2 UUD 1945 Lengkap penjelasannya-Pasal 5 (1,2) Undang Undang Dasar ( UUD ) Negara Republik Indonesia tahun1945, masuk dalam BAB III yang mengatur tentang Kekuasaan pemerintahan Negara. Pasal 5 ini menitik beratkan pada hak seorang Presiden yang bisa mengajukan rancangan Undang Undang serta hak Presiden dalam menetapkan peraturan pemerintah dalam melaksanakan UU itu.
Bunyi pasal 5 ayat 1 dan 2 UUD 1945
Bunyi pasal 5 (1,2) Undang Undang Dasar ( UUD ) Negara Republik Indonesia tahun1945 ini mengalami perubahan pada amandemen yang pertama. Untuk bunyi lengkapnya sebelum dan setelah amandemen dapat dilihat berikut ini.
Bunyi pasal 5 ayat 1 dan 2 UUD 1945 Sebelum Amandemen
Berikut ini dapat anda simak mengenai bunyi lengkap dari bunyi pasal 5 (1, 2 ) Undang Undang Dasar ( UUD ) Negara Republik Indonesia tahun1945 sebelum dilakukan perubahan pada amandemen Undang Undang dasar yang pertama.
bunyi pasal 5 sebelum amandemen ke 1 |
Gambar diatas menunjukkan dengan jelas bunyi lengkap dari bunyi pasal 5 UUD 1945, sebelum amandemen yang pertama.
Bunyi pasal 5 Ayat 1 dan 2 Setelah Amandemen
Berikut ini dapat anda simak mengenai bunyi lengkap dari pasal 5 (1,2) Undang Undang Dasar ( UUD ) Negara Republik Indonesia tahun1945 setelah dilakukan perubahan pada amandemen Undang Undang dasar yang pertama.
bunyi pasal 5 setelah amandemen ke 1 |
Gambar diatas menunjukkan dengan jelas bunyi lengkap dari bunyi pasal 5 UUD 1945, setelah amandemen yang pertama.
Penjelasan pasal 5 Ayat 1 dan 2 UUD 1945
Seperti yang telah dijelaskan diawal, bahwa pasal 5 (1,2 ) dari Undang Undang Dasar ( UUD ) 1945 mengatur tentang hak presiden dalam hal mengajukan rancangan Undang Undang dan hak presiden dalam menetapkan peraturan pemerintah dalam kaitannya dengan pelaksanaan menjalankan Undang Undang. Lebih jelasnya simak penjelasan pasal 5 UUD 1945 berikuit ini.
Penjelasan Pasal 5 Ayat 1 UUd 1945
Penjelasan Pasal 5 ayat 1 ( satu ) ini dimaksudkan untuk mengokohkan kedudukan serta peranan dari Dewan Perwakilan Rakyat sebagai lembaga legis-latif yang memegang kekuasaan legislatif untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan Legis-latif ini sebagaimana terdapat pada Pasal 20 ayat satu (1) hasil amandemen yang Pertama. Selain itu juga mengokohkan Presiden sebagai pemegang kekuasaan ekse-kutif atau menjalankan undang-undan. Walaupun sebagai pemegang kekuasaan ekse-kutif namun seorang Presiden tetap memiliki hak untuk mengajukan rancangan undang-undang.
Perubahan pasal 5 (1,2) ini memindahkan kekuasaan legislasi nasional yang pada awalnya dimiliki oleh Presiden, berpindah ke tangan Dewan Perwakilan Rakyat. Pengalihan ini tidak menjadikan kekuasaan DPR lebih kuat dibandingkan seorang Presiden sebab kedua lembaga ini berada dalam kedudukan yang seimbang/setara. Itulah kira - kira penjelasan pasal 5 ( 1 ).
Penjelasan Pasal 5 Ayat 2 UUD 1945
Penjelasan pasal 5 ( 2 ) Undang Undang Dasar ( UUD ) 1945, sudah sangat jelas maksudnya, yaitu dalam menjalankan Undang Undang agar berjalan dengan sebagaimana mestinya, atau bisa dikatakan bahwa agar Undang Undang dapat berjalan sesuai dengan fungsi dan manfaatnya maka seorang presiden diberi hak untuk membuat peraturan pemerintah dengan tujuan memudahkan dalam menjalankan Undang Undang tersebut.
Saya rasa cukup untuk bunyi pasal 5 ayat 1 dan 2 UUD 1945 beserta penjelasannya, semoga dapat memberikan manfaat dan tambahan pengetahuan tentang Undang - Undang Dasar.
- bunyi pasal 29 ayat 1, 2 uud 1945 dan maknanya
- bunyi pasal 31 ayat 1 2 3 4 5 UUD 1945, dan penjelasannya
- bunyi pasal 32 ayat 1 2 UUD 1945 dan penjelasannya
- bunyi pasal 33 ayat 1 2 3 4 5 UUD 1945 lengkap penjelasannya
- bunyi pasal 34 ayat 1, 2, 3, 4 UUD 1945 beserta maknanya
- bunyi pasal 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16 UUD 1945
- bunyi pembukaan UUD 1945
Loading...
EmoticonEmoticon