loading...
loading...
materi ips kelas 4 sd koperasi - Hampir setiap hari kita mendengar istilah koperasi. Tahukah kalian apa itu koperasi? Koperasi adalah merupakan usaha bersama yang sangat bermanfaat bagi para anggotanya. Aturan-aturan di koperasi berbeda dengan aturan-aturan di badan usaha lainnya. Ada beberapa jenis koperasi. Di lingkungan perdesaan ada Koperasi Unit Desa (KUD). Di lingkungan sekolah ada koperasi sekolah. Untuk mengetahui lebih jauh tentang koperasi, marilah kita pelajari bab ini bersama-sama.
1. Pengertian dan Lambang Koperasi
Kita warga masyarakat Indonesia menjunjung tinggi semangat kebersamaan dan gotong-royong. Semangat itu diwujudkan dalam berbagai bidang, antara lain bidang ekonomi. Usaha di bidang ekonomi yang berjiwa kebersamaan dan gotong-royong adalah koperasi. Dalam undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun1992 tentang perkoperasian, disebutkan bahwa pengertian koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Secara sederhana dapat kita pahami, bahwa pengertian koperasi adalah suatu badan yang mengutamakan usaha bersama yang berasaskan kekeluargaan. Landasan koperasi adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Koperasi memiliki lambang yang ditetapkan pada tanggal 12 Juli 1960. Selanjutnya setiap tanggal 12 Juli diperingati sebagai Hari Koperasi.Perhatikan gambar lambang koperasi di samping ini, dan pahami pengertian tiap-tiap bagian dari lambang tersebut.
- Rantai melambangkan persahabatan yang kokoh.
- Tulisan ”Koperasi Indonesia” melambangkan kepribadian Indonesia.
- Padi kapas melambangkan kemakmuran yang harus dicapai.
- Gerigi roda melambangkan usaha yang terus menerus.
- Bintang dan perisai melambangkan landasan koperasi Pancasila.
- Timbangan melambangkan keadilan bagi seluruh anggota.
- Pohon beringin melambangkan sifat kepribadian Indonesia yang kuat dan berakar.
- Warna merah putih melambangkan sifat nasional koperasi.
Tokoh yang berperan dengan berdirinya koperasi di Indonesia adalah Bapak Drs. Mohammad Hatta. Untuk mengenang jasanya, beliau dinyatakan sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Dalam rangka ikut mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, koperasi didirikan dengan tujuan:
1) memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat,
2) ikut membangun tatanan perekonomian nasional.
Untuk mencapai tujuan itu, semua anggota harus setia dan memenuhi kewajibannya terhadap koperasi. Kesetiaan anggota koperasi antara lain sanggup membeli barang dan meminjam modal kerja yang disediakan oleh koperasi. Sedangkan kewajiban yang harus dipenuhi anggota, misalnya membayar iuran dan melunasi simpanan koperasi.
b. Manfaat Koperasi
Manfaat menjadi anggota koperasi antara lain:
1) dapat memperoleh barang kebutuhan dengan harga murah,
2) sewaktu-waktu dapat meminjam uang dengan jasa ringan,
3) setiap tutup buku atau setiap tahun para anggota koperasi mendapat
sisa hasil usaha (SHU). SHU adalah keuntungan yang diperoleh koperasi dalam menjalankan usahanya. Dari beberapa manfaat tersebut para anggota koperasi mendapat kemudahan dan keuntungan, sehingga membawa anggota koperasi hidup lebih baik dan kesejahteraan masyarakat semakin meningkat.
menguntungkan, karena tujuannya mengutamakan kesejahteraan anggota. Kegiatan koperasi adalah sebagai gerakan ekonomi rakyat yang keluargaan.
Tokoh yang berperan dengan berdirinya koperasi di Indonesia adalah Bapak Drs. Mohammad Hatta. Untuk mengenang jasanya, beliau dinyatakan sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
2. Tujuan dan Manfaat Koperasi
a. Tujuan KoperasiDalam rangka ikut mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, koperasi didirikan dengan tujuan:
1) memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat,
2) ikut membangun tatanan perekonomian nasional.
Untuk mencapai tujuan itu, semua anggota harus setia dan memenuhi kewajibannya terhadap koperasi. Kesetiaan anggota koperasi antara lain sanggup membeli barang dan meminjam modal kerja yang disediakan oleh koperasi. Sedangkan kewajiban yang harus dipenuhi anggota, misalnya membayar iuran dan melunasi simpanan koperasi.
b. Manfaat Koperasi
Manfaat menjadi anggota koperasi antara lain:
1) dapat memperoleh barang kebutuhan dengan harga murah,
2) sewaktu-waktu dapat meminjam uang dengan jasa ringan,
3) setiap tutup buku atau setiap tahun para anggota koperasi mendapat
sisa hasil usaha (SHU). SHU adalah keuntungan yang diperoleh koperasi dalam menjalankan usahanya. Dari beberapa manfaat tersebut para anggota koperasi mendapat kemudahan dan keuntungan, sehingga membawa anggota koperasi hidup lebih baik dan kesejahteraan masyarakat semakin meningkat.
3. Pentingnya Usaha Bersama Melalui Koperasi
Suatu usaha dapat dilakukan secara bersama-sama. Pada umumnya hasil dari usaha bersama-sama itu lebih baik daripada usaha secara sendiri-sendiri. Usaha bersama melalui koperasi lebihmenguntungkan, karena tujuannya mengutamakan kesejahteraan anggota. Kegiatan koperasi adalah sebagai gerakan ekonomi rakyat yang keluargaan.
3. Koperasi dan Kesejahteraan Masyarakat
1. Perbedaan Koperasi dan Badan Usaha Lain
Selain koperasi ada beberapa badan usaha lain yang bergerak dalam bidang ekonomi, seperti toko, firma, Commanditer Vennooptschaps (CV), dan Perseoran Terbatas (PT). Usaha yang dilakukan koperasi berbeda
dengan yang dilakukan badan usaha lain tersebut.
perbedaan koperasi dengan badan usaha lain
No. Koperasi Badan Usaha Lain
1. Mengutamakan kesejahteraan anggota, Mengutamakan kepentingan anggota perusahaan
2. Keanggotannya bersifat suka rela Keanggotannya terbatas
3. Modal dari simpanan anggota Modal dari penjualan saham atau perorangan
4. Berbadan hukum Ada yang tidak berbadan hukum
5. Pengurus dipilih oleh anggota Pengurus ditentukan oleh pemegang saham
a. Koperasi Simpan Pinjam atau Koperasi Kredit
Koperasi simpan pinjam atau koperasi kredit usahanya menampung simpanan dari para anggota, dan membantu para anggota untuk memperoleh kredit atau pinjaman uang. Bagi anggota koperasi yang membutuhkan, dapat mengajukan permohonan pinjaman ke koperasi dengan syarat-syarat yang mudah. Pengembalian pinjaman dilakukan dengan cara mengangsur dengan bunga ringan.
b. Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi melakukan usaha pertokoan yang menyediakan barang-barang kebutuhan hidup sehari-hari para anggotanya. Contoh barang tersebut antara lain beras, gula, teh, kopi, minyak, pakaian, sabun dan obat-obatan. Barang-barang yang dijual di koperasi harganya lebih murah dibandingkan dengan harga di toko lain.
c. Koperasi Produksi
Anggota koperasi produksi adalah para produsen. Anggota koperasi produksi berusaha membuat barang-barang serta menjualnya secara bersama. Bagi anggota yang memiliki usaha dapat menjual hasil produksinya lewat koperasi. Contoh produk usaha itu, misalnya tahu, tempe, pakaian jadi, susu perah, ukir-ukiran, dan sebagainya.
d. Koperasi Jasa
Koperasi jasa usahanya memberi layanan atau jasa kepada para anggota. Koperasi jasa melakukan kegiatan usaha jasa, misalnya Koperasi Jasa Instalasi Listrik, jasa transportasi dan sebagainya.
e. Koperasi Serba Usaha
Koperasi serba usaha kegiatannya melayani beberapa macam kepentingan ekonomi para anggotanya. Koperasi serba usaha yang terkenal adalah Koperasi Unit Desa (KUD). Koperasi Unit Desa (KUD) merupakan pusat pengembangan kegiatan-kegiatan ekonomi di pedesaan. Anggota KUD terdiri atas para petani, nelayan, peternak, perajin, dan golongan lain warga pedesaan. Seluruh anggota mendapat pelayanan dari KUD.
Beberapa usaha KUD antara lain:
- menyediakan sarana produksi untuk para petani, nelayan, peternak, perajin dan lain-lain;
- memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petugas penyuluh lapangan kepada petani, nelayan, peternak, perajin, dan lain-lain.
KUD merupakan wadah semua jenis kegiatan ekonomi pedesaan, dan merupakan unit ekonomi terkecil dalam tatanan perekonomian Indonesia. KUD-KUD diberi bimbingan oleh Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD), yang berkedudukan di tingkat kabupaten dan provinsi.
PUSKUD-PUSKUD di seluruh Indonesia mendapat bimbingan dari Induk Koperasi Unit Desa (INKUD) yang berkedudukan di tingkat pusat. Dewasa ini sudah ada KUD yang mampu mengembangkan organisasinya tanpa harus dibina terus menerus oleh pemerintah. KUD yang telah memiliki kemampuan tersebut disebut KUD Mandiri.
perbedaan koperasi dengan badan usaha lain
No. Koperasi Badan Usaha Lain
1. Mengutamakan kesejahteraan anggota, Mengutamakan kepentingan anggota perusahaan
2. Keanggotannya bersifat suka rela Keanggotannya terbatas
3. Modal dari simpanan anggota Modal dari penjualan saham atau perorangan
4. Berbadan hukum Ada yang tidak berbadan hukum
5. Pengurus dipilih oleh anggota Pengurus ditentukan oleh pemegang saham
2. Jenis dan usaha koperasi
Berdasarkan kesamaan usaha dan kepentingan ekonomi anggotanya, jenis koperasi dapat dibedakan sebagai berikut ini.a. Koperasi Simpan Pinjam atau Koperasi Kredit
Koperasi simpan pinjam atau koperasi kredit usahanya menampung simpanan dari para anggota, dan membantu para anggota untuk memperoleh kredit atau pinjaman uang. Bagi anggota koperasi yang membutuhkan, dapat mengajukan permohonan pinjaman ke koperasi dengan syarat-syarat yang mudah. Pengembalian pinjaman dilakukan dengan cara mengangsur dengan bunga ringan.
b. Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi melakukan usaha pertokoan yang menyediakan barang-barang kebutuhan hidup sehari-hari para anggotanya. Contoh barang tersebut antara lain beras, gula, teh, kopi, minyak, pakaian, sabun dan obat-obatan. Barang-barang yang dijual di koperasi harganya lebih murah dibandingkan dengan harga di toko lain.
c. Koperasi Produksi
Anggota koperasi produksi adalah para produsen. Anggota koperasi produksi berusaha membuat barang-barang serta menjualnya secara bersama. Bagi anggota yang memiliki usaha dapat menjual hasil produksinya lewat koperasi. Contoh produk usaha itu, misalnya tahu, tempe, pakaian jadi, susu perah, ukir-ukiran, dan sebagainya.
d. Koperasi Jasa
Koperasi jasa usahanya memberi layanan atau jasa kepada para anggota. Koperasi jasa melakukan kegiatan usaha jasa, misalnya Koperasi Jasa Instalasi Listrik, jasa transportasi dan sebagainya.
e. Koperasi Serba Usaha
Koperasi serba usaha kegiatannya melayani beberapa macam kepentingan ekonomi para anggotanya. Koperasi serba usaha yang terkenal adalah Koperasi Unit Desa (KUD). Koperasi Unit Desa (KUD) merupakan pusat pengembangan kegiatan-kegiatan ekonomi di pedesaan. Anggota KUD terdiri atas para petani, nelayan, peternak, perajin, dan golongan lain warga pedesaan. Seluruh anggota mendapat pelayanan dari KUD.
Beberapa usaha KUD antara lain:
- menyediakan sarana produksi untuk para petani, nelayan, peternak, perajin dan lain-lain;
- memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petugas penyuluh lapangan kepada petani, nelayan, peternak, perajin, dan lain-lain.
KUD merupakan wadah semua jenis kegiatan ekonomi pedesaan, dan merupakan unit ekonomi terkecil dalam tatanan perekonomian Indonesia. KUD-KUD diberi bimbingan oleh Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD), yang berkedudukan di tingkat kabupaten dan provinsi.
PUSKUD-PUSKUD di seluruh Indonesia mendapat bimbingan dari Induk Koperasi Unit Desa (INKUD) yang berkedudukan di tingkat pusat. Dewasa ini sudah ada KUD yang mampu mengembangkan organisasinya tanpa harus dibina terus menerus oleh pemerintah. KUD yang telah memiliki kemampuan tersebut disebut KUD Mandiri.
4. Kegiatan Koperasi di Lingkungan Sekitar
1. Kegiatan Koperasi
Di sekitar kita terdapat beberapa macam jenis koperasi. Masingmasing
memiliki kegiatan sesuai dengan jenis usahanya.
Secara umum kegiatan-kegiatan koperasi adalah sebagai berikut.
a. Menampung simpanan anggota, seperti simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan manasuka.
b. Memberikan pelayanan kepada anggota, seperti menyalurkan kredit atau barang kebutuhan; membeli dan memasarkan barang produksi para anggota; dan sebagainya.
c. Mengadakan pertemuan untuk mengembangkan usaha.
2. Koperasi sekolah
Koperasi sekolah didirikan oleh warga sekolah, tujuannya untuk membantu memenuhi kebutuhan para siswa. Penanggung jawab koperasi sekolah adalah kepala sekolah. Pengurus dan anggota koperasi, sekolah terdiri atas guru-guru, karyawan, dan siswa-siswa di sekolah itu.
Koperasi sekolah dijalankan oleh pengurus koperasi, seperti ketua, sekretaris dan bendahara. Ketua bertugas memimpin jalannya koperasi, sekretaris bertugas menangani pembukuan, sedangkan bendahara bertugas memegang keuangan. Usaha yang dijalankan koperasi sekolah meliputi pertokoan, kantin, dan simpan pinjam. Pertokoan menyediakan barang-barang keperluan
sekolah, misalnya buku tulis, kertas, pensil, bolpoin, penggaris, penghapus, dan sebagainya. Kantin menyediakan jajanan yang berupa makanan dan minuman. Para siswa dapat menabung di koperasi
sekolah. Uang tabungan tersebut namanya simpanan manasuka.
Koperasi adalah badan ekonomi yang mengutamakan usaha bersama yang berasaskan kekeluargaan. Tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat, serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional. Manfaat koperasi bagi anggota, antara lain anggota dapat terpenuhi kebutuhannya, dapat meminjam modal, dan setiap tahun menerima SHU. Perbedaan koperasi dengan badan usaha lain, yaitu koperasi bertujuan menyejahterakan anggota, sedangkan badan usaha lain lebih mengutamakan keuntungan perusahaan.
sekian penjelasan materi kelas 4 sd tentang koperasi, semoga dapat dijadikan tambahan bahan dalam memepalajari materi ini.
sekian penjelasan materi kelas 4 sd tentang koperasi, semoga dapat dijadikan tambahan bahan dalam memepalajari materi ini.
Loading...
EmoticonEmoticon