pasal 27 ayat 1 - alfa singasari

pasal 27 ayat 1

loading...
loading...
pasal 27 ayat 1 UUD 1945 berisi tentang kedudukan warga negara didalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum tanpa terkecuali.

Bunyi pasal 27 ayat 1 UUD 1945

supaya lebih jelas mengenai bunyi dari undang - undang dasar negara republik indonesia  pasal 27 ayat 1 ini akan saya sampaikan berikut ini
pasal 27 ayat 1 uud 1945, berbunyi:

"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."
demikianlah bunyi pasal 27 ayat 1 UUD 1945.

Penjelasan pasal 27 ayat 1

Penjelasan lebih rinci mengenai pasal 27 ayat 1 UUD 1945 adalah sebagai berikut:

Persamaan kedudukan didalam hukum

Hukum bersifat mengikat dan tidak memandang latar belakang seseorang. Oleh karenanya hukum disimbolkan oleh seorang wanita yang memegang timbangan dengan mata ditutup oleh kain, artinya hukum tidak berat sebelah dan tidak memandang kedudukan.

contoh penerapan hukum

1. Dibidang sekolah : di sekolah hukum menetapkan bahwa siswa harus menjaga suasana kondusif dalam belajar mengajar, sehingga guru dan siswa dipandang sama, apabila ada salah satu yang melanggar tetap akan berhadapan dengan hukum.

2. Di bidang keluarga antara Anak dan orang tua memiliki kedudukan yang sama dalam hukum membayar pajak. APabila sang anak sudah bekerja maka tidak ada alasan bahwa orang tua harus membayar pajak lebih tinggi dari sang anak.

3. Masyarakat : Di bidang masyarakat tiap orang meski dia menjabat sebagai pemimipin masyarakat (lurah, camat, bupati, gubernur) bila terindikasi melanggar hukum akan tetap diproses 

4. Negara : tidak ada lembaga negara yang kebal hukum, meskipun dia bekerja untuk DPR atau lemaba hukum seperti MK apabila terlibat kriminal maka tetap akan diproses.

Persamaan di depan hukum atau equality before of law mengharuskan setiap warga negara diperlakukan sama dan adil, tanpa pandang bulu oleh negara terutama aparat penegak hukum seperti hakim, jaksa dan polisi. Prinsip persamaan warga negara di depan hukum atau equality before of law adalah jaminan atas harkat dan martabatnya sebagai manusia. Hukum bertujuan untuk menegakkan keadilan dan ketertiban oleh karena itu hukum tidak membeda-bedakan orang dalam mendapatkan hak dan kewajibannya di bidang hukum.

Prinsip persamaan di depan hukum atau equality before of law di Indonesia dapat kita temukan dalam peraturan perundang-undangan di bidang hukum.

  • Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
  • Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 jo. Undang-Undang No. 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum.
  • Undang-Uundang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
  • Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.


Contoh lain penerapan prinsip persamaan di depan hukum sebagai berikut:


  • Setiap orang dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan hakim yang tetap (asas praduga tidak bersalah).
  • Setiap orang yang menjadi terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum.
  • Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang. Persamaan warga negara di bidang pemerintahan berarti setiap warga negara memperolah perlakuan yang sama dari pemerintah. Pemerintahan dalam hal memberikan pelayanan kepada warganya juga adil dan tidak diskriminatif. 

Persamaan kedudukan didalam pemerintahan

Dalam hal peraturan pemerintahan baik di tingkat pusat maupun daerah, setiap warga negara berhak menduduki jabatan dalam pemerintahan. Setiap warga negara memiliki peluang dan kesempatan yang sama untuk meraih kedudukan di pemerintahan dan pemerintah harus memberikan kesempatan itu secara sama kepada warganya. Contoh penerapan persamaan di bidang pemerintahan sebagai berikut:

  • pendaftaran menjadi pegawai yang terbuka untuk umum;
  • memberikan layanan kesehatan yang sama pada warga;
  • subsidi pendidikan kepada semua anak SD dan SMP.

Wajib menjunjung hukum

wajib menjunjung hukum disini maksudnya semua persoalan yang menyangkut kasus hukum, harus sepenuhnya diberikan kepada pihak berwenang yang ditugaskan. serta semuanya menggunakan asas praduga tak bersalah. jadi semua yang masuk proses hukum apa bila belum dibuktikan dipengadilan dan terbukti bersalah atas suatu kasus maka orang itu dianggap tidak bersalah.

Wajib menjunjung pemerintahan

semua warga negara tanpa terkecuali harus mematuhi dan melaksanakan apa yang menjadi program pemerintah, berperan serta mendukung semua yang menjadi kebijakan pemerintah.

nah demikian mengenai pasal 27 ayat 1 UUD 1945, semoga dapat menambah pengetahuan kita semua.
lebih jelasnya bisa dilihat disini www.khafizinfo.com
Loading...


EmoticonEmoticon